Angelvissionnews.com | Jakarta — Skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Bea Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah surat dakwaan rampung disusun.
Tiga pejabat yang akan segera diadili adalah Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Dalam dakwaan, ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp71 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan, sehingga sejumlah barang dapat lolos lebih cepat dari pemeriksaan.
Jaksa KPK menyebut praktik tersebut berlangsung secara sistematis melalui beberapa kali pemberian uang serta fasilitas lainnya. Selain uang tunai, perkara ini juga menyingkap dugaan pemberian barang mewah yang berkaitan dengan upaya memengaruhi kewenangan para pejabat Bea Cukai dalam proses pelayanan impor.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat pejabat Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir. Sidang perdana akan digelar setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan jadwal persidangan.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, guna mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Redaksi














