Angelvissionnews.com | Kabupaten Bekasi — Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi memicu perdebatan. Pasalnya, ketentuan yang selama ini melarang berbagai jenis tempat hiburan malam dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dalam draf revisi dan digantikan dengan sistem pengaturan berbasis zonasi.
Perubahan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas usulan revisi perda dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam aturan lama, sejumlah usaha seperti diskotek, bar, pub, kelab malam, karaoke tertentu, hingga panti pijat dilarang beroperasi. Namun dalam draf revisi, pendekatan itu bergeser menjadi pengaturan berdasarkan kesesuaian tata ruang atau zonasi wilayah.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa pasal larangan dihapus? Apakah perubahan itu murni dilakukan untuk menyesuaikan tata ruang dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, atau ada pertimbangan lain seperti peningkatan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan revisi ini bertujuan menata sektor pariwisata dan tidak otomatis melegalkan tempat hiburan malam.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik perubahan tersebut. Hingga saat ini tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang menunjukkan adanya kepentingan pihak tertentu dalam revisi perda tersebut. Karena itu, dugaan tersebut masih berupa pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses pembahasan yang terbuka dan transparan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai dasar penghapusan pasal larangan tersebut, kajian akademik yang melandasinya, serta bagaimana mekanisme zonasi akan diterapkan agar tidak menimbulkan dampak sosial di kemudian hari.
Transparansi pembahasan menjadi penting agar revisi Perda Kepariwisataan tidak menimbulkan persepsi negatif dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Redaksi














