Angelvissionnews.com | Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari internal Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam pengembangan perkara dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba, 27/07/2026.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Menurutnya, operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
Dalam operasi itu, AKP Pardiman tidak ditangkap seorang diri. Bareskrim juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh, sehingga total terdapat delapan personel kepolisian yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, Bareskrim belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, lokasi kejadian, barang bukti yang disita, maupun peran masing-masing anggota yang diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira yang memegang jabatan strategis dalam pemberantasan narkotika. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perkara ini menjadi ironi sekaligus tamparan keras terhadap upaya pemberantasan narkoba yang selama ini terus digencarkan aparat penegak hukum.
Publik kini menanti langkah tegas Polri dalam mengusut perkara tersebut secara transparan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Perlu ditekankan bahwa hingga saat ini AKP Pardiman dan pihak-pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa/terduga, dan seluruh dugaan yang disampaikan akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi














