Angelvissionnews.com | Kabupaten Bekasi — Angel Vission menyoroti maraknya dugaan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin dan berkamuflase sebagai kafe, restoran, rumah makan, karaoke keluarga maupun usaha lainnya di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
Keberadaan tempat-tempat tersebut dinilai telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan peraturan daerah.
Pasalnya, meskipun berbagai laporan dan keluhan masyarakat telah muncul, sejumlah tempat yang diduga menjalankan aktivitas hiburan malam masih terlihat beroperasi.
Angel Vission menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa usaha pariwisata yang dilarang meliputi diskotek, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), live music, serta jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama yang berlaku di Kabupaten Bekasi. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016
Selain itu, Pasal 47 ayat (2) mengatur bahwa usaha pariwisata yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan tidak diperbolehkan beroperasi. Sementara Pasal 48 melarang tempat usaha digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun norma yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Angel Vission mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya PLT Bupati Bekasi serta Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang diduga tidak memiliki izin atau menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Menurut Angel Vission, apabila benar terdapat tempat usaha yang mengantongi izin restoran atau kafe namun pada praktiknya menjalankan aktivitas yang menyerupai bar, klub malam, atau hiburan malam lainnya, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aturan sudah ada dan jelas. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah sejauh mana ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan Perda tersebut. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap usaha-usaha yang diduga melanggar aturan,” ujar perwakilan Angel Vission.
Angel Vission juga mendesak Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait untuk melakukan inspeksi lapangan secara berkala, memeriksa legalitas usaha, jam operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Angel Vission menyatakan akan terus mengawal berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tempat hiburan malam ilegal maupun usaha yang berkamuflase di Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
“Angel Vission berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Satpol PP dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.”
Redaksi














