Angelvissionnews.com | Jakarta – Kasus penyadapan ilegal yang menyeret empat tersangka, yakni LSP, ASN, EH, dan SU, memasuki babak yang jauh lebih serius. Persoalan yang semula berkaitan dengan dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik kini berkembang dengan munculnya istilah “makar” dari pemerintah.
Namun, di tengah panasnya isu tersebut, kronologi pernyataan para pejabat pemerintah perlu ditempatkan secara presisi. Sebab, hingga saat ini, dugaan makar belum menjadi pasal sangkaan resmi yang dikenakan kepada para tersangka.
Perubahan pernyataan itu terlihat jelas hanya dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.
Selasa: Pemerintah Sebut Belum Ada Indikasi Makar
Pada Selasa malam, 3 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa perkara yang sedang ditangani penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan.
Yusril menegaskan bahwa pasal makar belum digunakan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pada tahap itu belum terdapat indikasi yang disebut secara terbuka mengarah pada perkara makar.
Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan posisi hukum perkara pada saat itu: penyidik masih bekerja berdasarkan sangkaan terkait penyadapan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.
Rabu: Istilah Makar Mulai Muncul
Situasi berubah pada Rabu, 4 November 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dapat berpotensi masuk dalam kategori makar.
Menurut Prasetyo, tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan kepentingan negara maupun keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan itu kemudian membuat perkara berkembang menjadi jauh lebih sensitif. Sebab, istilah makar bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran terhadap sistem elektronik atau penyadapan, melainkan menyentuh aspek keamanan dan keberlangsungan pemerintahan.
Namun Prasetyo juga mengakui bahwa motif dan tujuan dari dugaan penyadapan tersebut belum diketahui secara pasti, karena proses penyidikan masih berlangsung.
Yusril Kembali Bicara: Mulai Ada Indikasi Mengarah ke Makar
Pada hari yang sama, Yusril yang sedang berada di Banda Aceh memberikan perkembangan berbeda dibanding pernyataannya sehari sebelumnya.
Yusril menyebut mulai terdapat tanda-tanda atau indikasi yang mengarah kepada makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Nasional.
Tetapi Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
Di sinilah letak pentingnya membedakan antara indikasi dan sangkaan resmi.
Pernyataan bahwa terdapat indikasi mengarah kepada makar belum otomatis berarti para tersangka telah resmi dijerat dengan pasal makar.
Yusril sendiri menjelaskan bahwa pernyataannya pada Selasa bukan berarti memberikan vonis bahwa perkara tersebut bukan makar. Pernyataan itu hanya menjelaskan pasal yang digunakan penyidik pada saat itu.
Sementara perkembangan pada Rabu juga belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final karena penyidikan masih berjalan.
Apa Sebenarnya Pasal yang Saat Ini Digunakan?
Menurut penjelasan yang disampaikan, penyidik Bareskrim masih menggunakan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan dan akses ilegal.
Di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artinya, sampai perkembangan yang disampaikan tersebut, pasal makar belum tercantum sebagai sangkaan resmi terhadap empat tersangka.
Yang berkembang adalah adanya dugaan atau indikasi yang sedang didalami pemerintah dan aparat penegak hukum.
Perbedaan ini sangat penting agar perkara tidak dipahami secara keliru seolah-olah keempat tersangka sudah resmi menjadi tersangka makar.
Dua Alat Bukti Permulaan Disebut Sudah Cukup
Yusril juga menjelaskan bahwa untuk perkara penyadapan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun persoalan yang masih menjadi pertanyaan besar adalah motif.
Untuk apa hasil penyadapan tersebut digunakan?
Siapa yang akan menggunakan informasi tersebut?
Apa tujuan akhir dari aktivitas penyadapan?
Dan apakah tindakan tersebut hanya berkaitan dengan tindak pidana penyadapan atau memiliki tujuan yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian penting dari pendalaman penyidik.
Sebab, keberadaan bukti terkait dugaan penyadapan tidak secara otomatis menjawab motif di balik tindakan tersebut.
Makar yang Dimaksud Bukan Sekadar “Membunuh Presiden”
Yusril kemudian memberikan penjelasan yang lebih spesifik mengenai istilah makar yang sedang dibicarakan.
Menurutnya, konteks makar yang sedang didalami bukan semata-mata makar dengan tujuan membunuh Presiden.
Yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya tindakan yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 191 KUHP Nasional.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Karena itu, ketika istilah makar mulai disebut dalam perkara ini, konsekuensi hukumnya tidak lagi ringan.
Perkembangan perkara ini memperlihatkan adanya perubahan penekanan dalam pernyataan pemerintah.
Selasa: belum ada indikasi makar dan pasal yang digunakan masih berkaitan dengan penyadapan.
Rabu: mulai muncul indikasi yang disebut mengarah kepada makar dan pemerintah mengaitkannya dengan kemungkinan terganggunya kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.
Namun satu hal tetap harus ditegaskan: indikasi bukanlah putusan hukum.
Begitu pula pernyataan pejabat pemerintah bukan pengganti kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan untuk menentukan apakah unsur tindak pidana makar benar-benar terpenuhi.
Saat ini, motif dan tujuan dugaan penyadapan masih menjadi bagian yang didalami.
Dengan demikian, titik paling menentukan dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang diduga melakukan penyadapan, melainkan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan dan apa tujuan dari informasi yang diperoleh melalui tindakan tersebut.
Jika penyidikan nantinya menemukan bukti bahwa tindakan tersebut memiliki tujuan untuk melumpuhkan atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka konstruksi perkara dapat berkembang secara signifikan.
Tetapi jika bukti tersebut tidak ditemukan, maka istilah makar yang saat ini muncul sebagai indikasi tidak serta-merta dapat berubah menjadi dakwaan.
Perkara ini kini berada pada titik yang sangat sensitif: dari dugaan penyadapan, berkembang menjadi penyelidikan terhadap kemungkinan motif yang jauh lebih besar. Namun sebelum kesimpulan hukum ditetapkan, publik tetap harus menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Redaksi













