ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, November 6, 2026
Angelvissionnews.com
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
Angelvissionnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: KRONOLOGI PERNYATAAN PEMERINTAH YANG BERUBAH DALAM SEHARI

Redaksi by Redaksi
November 6, 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik
DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: KRONOLOGI PERNYATAAN PEMERINTAH YANG BERUBAH DALAM SEHARI
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angelvissionnews.com | Jakarta – Kasus penyadapan ilegal yang menyeret empat tersangka, yakni LSP, ASN, EH, dan SU, memasuki babak yang jauh lebih serius. Persoalan yang semula berkaitan dengan dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik kini berkembang dengan munculnya istilah “makar” dari pemerintah.

Namun, di tengah panasnya isu tersebut, kronologi pernyataan para pejabat pemerintah perlu ditempatkan secara presisi. Sebab, hingga saat ini, dugaan makar belum menjadi pasal sangkaan resmi yang dikenakan kepada para tersangka.

Perubahan pernyataan itu terlihat jelas hanya dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.

Selasa: Pemerintah Sebut Belum Ada Indikasi Makar

ADVERTISEMENT

Pada Selasa malam, 3 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa perkara yang sedang ditangani penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yusril menegaskan bahwa pasal makar belum digunakan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, pada tahap itu belum terdapat indikasi yang disebut secara terbuka mengarah pada perkara makar.

Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan posisi hukum perkara pada saat itu: penyidik masih bekerja berdasarkan sangkaan terkait penyadapan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Rabu: Istilah Makar Mulai Muncul

Situasi berubah pada Rabu, 4 November 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dapat berpotensi masuk dalam kategori makar.

Menurut Prasetyo, tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan kepentingan negara maupun keselamatan pimpinan negara.

Pernyataan itu kemudian membuat perkara berkembang menjadi jauh lebih sensitif. Sebab, istilah makar bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran terhadap sistem elektronik atau penyadapan, melainkan menyentuh aspek keamanan dan keberlangsungan pemerintahan.

Namun Prasetyo juga mengakui bahwa motif dan tujuan dari dugaan penyadapan tersebut belum diketahui secara pasti, karena proses penyidikan masih berlangsung.

Yusril Kembali Bicara: Mulai Ada Indikasi Mengarah ke Makar

Pada hari yang sama, Yusril yang sedang berada di Banda Aceh memberikan perkembangan berbeda dibanding pernyataannya sehari sebelumnya.

Yusril menyebut mulai terdapat tanda-tanda atau indikasi yang mengarah kepada makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Nasional.

Tetapi Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

Di sinilah letak pentingnya membedakan antara indikasi dan sangkaan resmi.

Pernyataan bahwa terdapat indikasi mengarah kepada makar belum otomatis berarti para tersangka telah resmi dijerat dengan pasal makar.

Yusril sendiri menjelaskan bahwa pernyataannya pada Selasa bukan berarti memberikan vonis bahwa perkara tersebut bukan makar. Pernyataan itu hanya menjelaskan pasal yang digunakan penyidik pada saat itu.

Sementara perkembangan pada Rabu juga belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final karena penyidikan masih berjalan.

Apa Sebenarnya Pasal yang Saat Ini Digunakan?

Menurut penjelasan yang disampaikan, penyidik Bareskrim masih menggunakan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan dan akses ilegal.

Di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artinya, sampai perkembangan yang disampaikan tersebut, pasal makar belum tercantum sebagai sangkaan resmi terhadap empat tersangka.

Yang berkembang adalah adanya dugaan atau indikasi yang sedang didalami pemerintah dan aparat penegak hukum.

Perbedaan ini sangat penting agar perkara tidak dipahami secara keliru seolah-olah keempat tersangka sudah resmi menjadi tersangka makar.

Dua Alat Bukti Permulaan Disebut Sudah Cukup

Yusril juga menjelaskan bahwa untuk perkara penyadapan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

Namun persoalan yang masih menjadi pertanyaan besar adalah motif.

Untuk apa hasil penyadapan tersebut digunakan?

Siapa yang akan menggunakan informasi tersebut?

Apa tujuan akhir dari aktivitas penyadapan?

Dan apakah tindakan tersebut hanya berkaitan dengan tindak pidana penyadapan atau memiliki tujuan yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian penting dari pendalaman penyidik.

Sebab, keberadaan bukti terkait dugaan penyadapan tidak secara otomatis menjawab motif di balik tindakan tersebut.

Makar yang Dimaksud Bukan Sekadar “Membunuh Presiden”

Yusril kemudian memberikan penjelasan yang lebih spesifik mengenai istilah makar yang sedang dibicarakan.

Menurutnya, konteks makar yang sedang didalami bukan semata-mata makar dengan tujuan membunuh Presiden.

Yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya tindakan yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 191 KUHP Nasional.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Karena itu, ketika istilah makar mulai disebut dalam perkara ini, konsekuensi hukumnya tidak lagi ringan.

Perkembangan perkara ini memperlihatkan adanya perubahan penekanan dalam pernyataan pemerintah.

Selasa: belum ada indikasi makar dan pasal yang digunakan masih berkaitan dengan penyadapan.

Rabu: mulai muncul indikasi yang disebut mengarah kepada makar dan pemerintah mengaitkannya dengan kemungkinan terganggunya kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.

Namun satu hal tetap harus ditegaskan: indikasi bukanlah putusan hukum.

Begitu pula pernyataan pejabat pemerintah bukan pengganti kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan untuk menentukan apakah unsur tindak pidana makar benar-benar terpenuhi.

Saat ini, motif dan tujuan dugaan penyadapan masih menjadi bagian yang didalami.

Dengan demikian, titik paling menentukan dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang diduga melakukan penyadapan, melainkan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan dan apa tujuan dari informasi yang diperoleh melalui tindakan tersebut.

Jika penyidikan nantinya menemukan bukti bahwa tindakan tersebut memiliki tujuan untuk melumpuhkan atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka konstruksi perkara dapat berkembang secara signifikan.

Tetapi jika bukti tersebut tidak ditemukan, maka istilah makar yang saat ini muncul sebagai indikasi tidak serta-merta dapat berubah menjadi dakwaan.

Perkara ini kini berada pada titik yang sangat sensitif: dari dugaan penyadapan, berkembang menjadi penyelidikan terhadap kemungkinan motif yang jauh lebih besar. Namun sebelum kesimpulan hukum ditetapkan, publik tetap harus menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

 

Redaksi

Angelvissionnews.com

Previous Post

Dua Perwira dan Enam Bintara Satnarkoba Polresta Karawang Ditindak Bidpropam Polda Jabar

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Oktober 15, 2026
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Calon RT

Pemilihan 2 Ketua RT sekaligus di Cluster Safir Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari

Juli 1, 2026
Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Agustus 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: KRONOLOGI PERNYATAAN PEMERINTAH YANG BERUBAH DALAM SEHARI

DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: KRONOLOGI PERNYATAAN PEMERINTAH YANG BERUBAH DALAM SEHARI

November 6, 2026
Dua Perwira dan Enam Bintara Satnarkoba Polresta Karawang Ditindak Bidpropam Polda Jabar

Dua Perwira dan Enam Bintara Satnarkoba Polresta Karawang Ditindak Bidpropam Polda Jabar

November 6, 2026
RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026

Recent News

DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: KRONOLOGI PERNYATAAN PEMERINTAH YANG BERUBAH DALAM SEHARI

DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: KRONOLOGI PERNYATAAN PEMERINTAH YANG BERUBAH DALAM SEHARI

November 6, 2026
Dua Perwira dan Enam Bintara Satnarkoba Polresta Karawang Ditindak Bidpropam Polda Jabar

Dua Perwira dan Enam Bintara Satnarkoba Polresta Karawang Ditindak Bidpropam Polda Jabar

November 6, 2026
RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Angelvissionnews.com

AngelVissionNews.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan berimbang dari Indonesia maupun dunia, meliputi politik, hukum, sosial, ekonomi, hiburan, olahraga, dan informasi daerah terbaru.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • bt
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: KRONOLOGI PERNYATAAN PEMERINTAH YANG BERUBAH DALAM SEHARI

DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: KRONOLOGI PERNYATAAN PEMERINTAH YANG BERUBAH DALAM SEHARI

November 6, 2026
Dua Perwira dan Enam Bintara Satnarkoba Polresta Karawang Ditindak Bidpropam Polda Jabar

Dua Perwira dan Enam Bintara Satnarkoba Polresta Karawang Ditindak Bidpropam Polda Jabar

November 6, 2026
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In