Angelvissionnews.com | Karawang – Delapan anggota Polresta Karawang, Jawa Barat, ditahan dan diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran kewenangan dalam penanganan perkara narkoba.
Tak hanya ditahan, kedelapan anggota tersebut juga disebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal terkait dugaan penerimaan uang suap yang diduga berkaitan dengan upaya melepaskan seorang tersangka kasus narkoba.
Dari delapan personel yang ditindak, dua di antaranya merupakan perwira. Salah satunya disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Karawang berinisial AW.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba mencuat dan kemudian viral di media sosial.
Persoalan ini bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga kuat terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba.
Namun, proses penanganan perkara tersebut kemudian diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di tengah proses hukum, muncul dugaan adanya komunikasi tertutup antara oknum petugas dengan pihak tertentu yang berkepentingan terhadap perkara tersebut.
Komunikasi yang diduga berlangsung secara rahasia itu kemudian mengarah pada dugaan adanya transaksi untuk membebaskan tersangka dengan nominal uang tertentu.
Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan proses hukum terhadap seseorang yang telah diamankan dalam perkara narkoba.
Paktik semacam itu tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polri, tetapi juga dapat mencederai prinsip penegakan hukum yang seharusnya dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi kepentingan.
Penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut akhirnya terdeteksi dan mendapat perhatian dari jajaran Polda Jawa Barat.
Penanganannya kemudian melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar bersama Bidpropam Polda Jabar.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan para anggota, termasuk memastikan bagaimana proses penanganan tersangka berlangsung serta apakah benar terdapat pemberian uang kepada oknum anggota.
Delapan personel Satnarkoba Polresta Karawang kemudian ditahan dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kombes Pol Yoris membenarkan adanya tindakan terhadap delapan anggota tersebut.
“Delapan anggota Satnarkoba Polresta Karawang sudah kami tahan dan diamankan terkait pelanggaran kewenangan anggota Polri,” ucap Kombes Pol Yoris, Kabid Propam Polda Jabar.
Perhatian publik semakin besar karena salah satu dari dua perwira yang ditindak disebut merupakan Kasat Resnarkoba Polresta Karawang berinisial AW.
Posisi tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab penting dalam pelaksanaan tugas pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Karawang.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat yang memimpin satuan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah dugaan penyimpangan hanya dilakukan oleh oknum tertentu atau terdapat persoalan yang melibatkan struktur komando dalam penanganan perkara.
Pemeriksaan juga penting untuk menjawab bagaimana seorang tersangka yang telah diamankan dalam perkara narkoba dapat diduga akan dibebaskan melalui mekanisme di luar prosedur hukum.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan internal kepolisian. Perkara tersebut menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni integritas proses penegakan hukum.
Masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana mungkin perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba dapat disusupi kepentingan uang apabila seluruh tahapan pengawasan dan prosedur telah dijalankan secara ketat.
Karena itu, pemeriksaan terhadap delapan anggota tersebut diharapkan tidak berhenti pada penentuan siapa yang melanggar aturan.
Pengusutan menyeluruh penting agar perkara tidak berhenti pada persoalan pelanggaran kewenangan semata.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen dan perintah institusi Polri dalam menjaga profesionalitas anggotanya, khususnya di tengah tuntutan masyarakat agar pemberantasan narkoba dilakukan secara tegas dan transparan.
Redaksi














