Angelvissionnews.com | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat tetap berjalan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri Mashudi disampaikan di tengah sorotan terhadap temuan fasilitas hunian yang disebut sebagai klaster mewah di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan resmi Kemenimipas, Kamis (1/10/2026).
Menurut Akbar, keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Meski terjadi pergantian pada pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenimipas menegaskan kondisi tersebut tidak mengubah pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, khususnya dalam memberikan pelayanan di bidang pemasyarakatan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar.
Kemenimipas juga memastikan keberlangsungan pelayanan dan pelaksanaan tugas organisasi menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Dengan demikian, aktivitas pelayanan terhadap warga binaan, keluarga warga binaan, maupun masyarakat yang berkaitan dengan layanan pemasyarakatan tetap dilaksanakan oleh jajaran sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
POLEMIK LAPAS CIBINONG
Pengunduran diri Mashudi muncul setelah Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan menyusul temuan fasilitas hunian di area sekitar lapas.
Temuan tersebut sebelumnya mendapat perhatian Ombudsman RI dan kemudian berkembang menjadi pemeriksaan internal oleh Kemenimipas. Polemik itu juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI yang melakukan peninjauan terhadap kondisi Lapas Cibinong.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Kemenimipas sebelumnya menonaktifkan sejumlah pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Lima pejabat yang dinonaktifkan antara lain Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Langkah tersebut dilakukan setelah munculnya temuan terkait fasilitas hunian yang menjadi sorotan di lingkungan sekitar Lapas Cibinong.
TANGGUNG JAWAB ORGANISASI
Kemenimipas menyatakan pengunduran diri Mashudi tidak menghentikan roda organisasi maupun pelayanan pemasyarakatan.
Seluruh jajaran tetap diminta menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Proses administrasi terkait pengunduran diri juga tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Lapas Cibinong sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan tersebut.
Pengunduran diri Mashudi menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penanganan polemik Lapas Cibinong yang mendapat perhatian publik.
Kemenimipas pada saat yang sama menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, sehingga perubahan pada posisi pimpinan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dengan demikian, proses pemeriksaan dan evaluasi terkait Lapas Cibinong dapat terus berjalan, sementara fungsi pelayanan pemasyarakatan tetap dilaksanakan oleh jajaran Kemenimipas sesuai aturan yang berlaku.














