Angelvissionnews.com | Jakarta — Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menghadapi persidangan perdana tersebut, dr Tifa datang dengan didampingi 25 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukumnya. Kehadiran puluhan pengacara itu disebut sebagai bentuk kesiapan menghadapi seluruh proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengizinkan awak media melakukan siaran langsung pada sejumlah tahapan persidangan, seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pleidoi, hingga putusan akhir. Namun, proses pembuktian tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sebelum sidang dimulai, pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat dengan pengerahan personel gabungan TNI-Polri serta kendaraan taktis Brimob untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama jalannya persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan mengenai keaslian ijazahnya. Selain dr Tifa, perkara tersebut juga menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang sama-sama disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Redaksi














