Angelvissionnews.com | Karawang – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kabupaten Karawang kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua pejabat bank sebagai tersangka baru dalam perkara penyaluran KPR kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial BMY dan AA. BMY diketahui pernah menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada periode 2022–2025, sedangkan AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada periode 2022–2023 di kantor cabang bank tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang, terdiri dari tiga pihak internal bank dan empat pihak dari PT BAS. Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan DMP dari pihak bank serta VY, HJ, OH dan HH dari PT BAS sebagai tersangka.
Dugaan Penyimpangan Penyaluran KPR
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Karawang.
Dalam penyidikan, aparat penegak hukum mendalami dugaan manipulasi data dan dokumen calon debitur serta proses persetujuan kredit. Audit yang dikutip sejumlah laporan menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp237,08 miliar, dengan ratusan debitur yang diduga fiktif.
Terhadap BMY, penyidik menduga yang bersangkutan tetap memproses permohonan kredit meskipun telah memperoleh informasi mengenai adanya kejanggalan dalam dokumen calon debitur. BMY juga diduga menerima uang sekitar Rp73 juta melalui dompet elektronik.
Sementara AA diduga menerima uang sekitar Rp20 juta secara tunai dari salah satu pihak PT BAS selama periode 2022–2023. Dengan demikian, dugaan penerimaan uang terhadap dua tersangka baru tersebut disebut mencapai sekitar Rp93 juta.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026.
Kejari Karawang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
DPR Soroti Lemahnya Pengawasan
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Komisi XI DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti dugaan lemahnya fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen dalam kasus KPR tersebut.
Menurut Najib, terdapat fungsi penting di lingkungan perbankan yang dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan sistem deteksi dini. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak sampai mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap bank milik negara.
Sorotan DPR tersebut memperkuat kebutuhan evaluasi terhadap tata kelola penyaluran kredit, khususnya mekanisme verifikasi calon debitur, pengawasan internal, pemberian persetujuan kredit, serta sistem deteksi terhadap transaksi dan dokumen yang berindikasi tidak wajar.
Dorongan Pembenahan Tata Kelola
Kasus ini menjadi peringatan bagi bank-bank Himbara agar memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak proses pengajuan hingga pencairan dan pemantauan kredit.
Bagi masyarakat, kasus tersebut juga menjadi perhatian serius karena sektor perbankan BUMN memiliki posisi strategis dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Penetapan tersangka juga tidak dengan sendirinya merupakan putusan bersalah.
Penyidikan Kejari Karawang masih berlanjut. Publik kini menunggu sejauh mana perkara tersebut akan berkembang dan apakah penyidik menemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut.
Redaksi
Angelvissionnews.com














