Angelvissionnews.com | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan telah menunjuk pengacara senior Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Penunjukan Hotman Paris dinilai sebagai langkah untuk memastikan seluruh hak hukum Febrie Adriansyah terlindungi selama proses pemeriksaan dan persidangan. Tim kuasa hukum diharapkan akan memberikan pendampingan, menyusun strategi pembelaan, serta menyampaikan argumentasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem peradilan Indonesia, setiap orang yang menghadapi proses hukum berhak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Kehadiran kuasa hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak atas pembelaan dan proses peradilan yang adil.
Perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah masih berada dalam tahapan proses hukum. Oleh karena itu, seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak akan diuji melalui mekanisme yang berlaku di pengadilan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat seiring berjalannya agenda persidangan berikutnya.
Redaksi














