Angelvissionnews.com | Jakarta –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Menurut Kejaksaan Agung, keputusan Febrie Adriansyah untuk melepas jabatan Jampidsus merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Polri. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung.
Meski ditinggalkan pejabat utamanya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Institusi tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya menjadi sorotan publik menyusul rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai milik Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, Polri belum mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Febrie dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Sementara itu, publik menanti kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
Redaksi














