Angelvissionnews.com | Subang – Jajaran Polsek Purwadadi bersama Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus dua anggota geng motor yang melakukan penganiayaan berat terhadap petugas pemasang tiang Wi-Fi secara brutal.
Aksi pengeroyokan yang melibatkan tujuh orang dengan senjata tajam jenis corbek atau celurit sepanjang 1,5 meter itu menimpa Yudi Hartono (30), warga Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Subang. Peristiwa terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, didampingi Kapolsek Purwadadi, AKP Geeta Sonjaya, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Purwadadi, Rabu (19/8/2026) sore.
“Korban mengalami luka sobek di bagian punggung, kepala, dan kaki, serta jari telunjuk tangan kanan putus akibat sabetan celurit,” ujar AKBP Andi Purwanto.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban tengah bertugas memperbaiki tiang Wi-Fi yang mengalami gangguan di kawasan Purwadadi pada Minggu dini hari. Tiba-tiba, serombongan geng motor sekitar 10 kendaraan melintas dari arah utara ke selatan sambil mengacungkan senjata tajam ke udara.
Melihat ancaman tersebut, korban dan rekannya berusaha menyelamatkan diri dengan sepeda motor. Namun para pelaku mengejar dan menabrak motor korban hingga terjatuh.
Tanpa berpikir panjang, para pelaku langsung mengeroyok dan membacok korban dengan celurit panjang hingga terkapar. Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah selatan. Korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke RS Raihan Cipeundeuy untuk mendapatkan perawatan medis.
2 Pelaku Ditangkap, Belasan Celurit Disita
Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam waktu dua hari, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RN dan AZ.
Barang bukti yang diamankan:
-
13 buah Corbek / Celurit panjang ± 1,5 meter
-
1 unit Handphone
-
1 unit Sepeda Motor Honda PCX warna putih
5 Pelaku Masih Buron
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan dilakukan bersama-sama oleh 7 orang. Saat ini tim gabungan Satreskrim Polres Subang dan Reskrim Polsek Purwadadi masih memburu 5 pelaku lainnya berinisial F, R, A, W, dan satu lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolsek Purwadadi dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat maupun keluarga yang mengetahui keberadaan 5 DPO agar segera melapor ke kepolisian.
“Kami tegaskan, Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, geng motor, dan premanisme di wilayah hukum Subang,” tegas AKBP Andi Purwanto.
Jurnalis/Agus Nurhasim














