Angelvissionnews.com | Sukabumi – Aksi seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk hingga merampas telepon seluler (HP) seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, mendapat kecaman keras dari organisasi profesi pers.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026. Berdasarkan laporan sejumlah media, pria tersebut datang ke sekolah dan diduga menagih uang langganan media sebesar Rp100 ribu untuk September 2026. Karena pihak sekolah belum dapat memberikan uang tersebut, situasi kemudian memanas.
Dalam kejadian itu, AS disebut membentak sejumlah tenaga pendidik. Seorang guru bahkan dilaporkan mengalami tindakan intimidasi hingga HP miliknya dirampas. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
IJTI: Pers Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi
Ketua IJTI Korda Sukabumi, Apit Haeruman, mengecam dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Menurut IJTI, profesi jurnalistik tidak boleh digunakan untuk menekan, mengintimidasi ataupun memaksa narasumber. Tindakan semacam itu dinilai merusak marwah jurnalisme sekaligus mencederai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
IJTI juga menyoroti lokasi kejadian yang berada di lingkungan sekolah. Aksi intimidasi di tengah lingkungan pendidikan dinilai berpotensi mengganggu rasa aman dan psikologis para siswa.
IJTI menyatakan mendukung proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan meminta pihak sekolah maupun instansi terkait tidak takut menempuh jalur hukum.
AJI: Jika Mengatasnamakan Pers, Tetap Harus Bertanggung Jawab
Sikap serupa disampaikan AJI Bandung Biro Sukabumi. Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam, menilai penggunaan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi atau pemaksaan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
AJI menegaskan bahwa wartawan memiliki kode etik serta aturan hukum yang harus dipatuhi. Pers harus bekerja berdasarkan kepentingan publik, independensi dan integritas, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
AJI juga mendorong aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional. Menurut AJI, lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
PWI Jabar: Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum
PWI Jawa Barat turut mengecam tindakan pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa perilaku mengamuk, mengintimidasi, mengancam, memaksa ataupun melakukan kekerasan tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan.
Menurut PWI, wartawan memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI juga mengingatkan bahwa kartu pers, identitas media maupun status sebagai wartawan bukanlah kekebalan hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Dari sisi penanganan perkara, Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni membenarkan adanya kejadian tersebut. Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan.
Polisi juga menyebut hasil tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menunjukkan hasil positif amphetamine. Namun, proses hukum dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta saksi masih berjalan.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami dugaan pemerasan maupun tindakan lainnya yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pers Harus Menjaga Marwah Profesi
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan etika jurnalistik.
Jika seorang wartawan menghadapi persoalan dengan narasumber, terdapat mekanisme jurnalistik yang dapat ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers. Penyelesaian persoalan tidak seharusnya dilakukan dengan intimidasi, pemaksaan ataupun kekerasan.
IJTI, AJI dan PWI pada prinsipnya menegaskan bahwa tindakan satu oknum tidak boleh menjadi gambaran seluruh insan pers. Namun, setiap tindakan yang mencederai profesi jurnalistik harus ditindak secara tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pers tetap terjaga.
Pers bukan alat untuk menekan. Pers adalah sarana menyampaikan fakta, mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan kepentingan publik.
Redaksi














