Angelvissionnews.com | Sukabumi – Seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan dijemput oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh pihak kepolisian yang menyatakan bahwa memang telah dilakukan tindakan penegakan hukum, 05/08/2026.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci identitas yang bersangkutan maupun kronologi lengkap penindakan. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, US dijemput petugas di kediamannya di Kampung Panenjoan, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, sekitar Rabu siang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jabatan kepala desa merupakan amanah yang memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang status atau jabatan.
Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Redaksi













