Angelvissionnews.com | Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi jabatan di lingkungan Bareskrim Polri. Salah satu posisi yang mengalami pergantian adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dari Brigjen Pol. Wira Satya Triputra kepada Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Kebijakan mutasi ini menjadi bagian dari perombakan organisasi Polri yang mencakup 199 perwira tinggi dan perwira menengah.
Wira Satya Triputra Pernah Tangani Kasus Arya Daru
Nama Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjadi perhatian karena saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ia turut menangani perkara kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Kondisi korban saat ditemukan, dengan kepala dan wajah terlilit lakban, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penyebab kematiannya.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena menyangkut kematian seorang diplomat muda yang hingga kini masih menyisakan perhatian masyarakat.
Dalam perkembangan penyelidikan yang diumumkan kepolisian, tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun keterlibatan pihak lain. Pada Januari 2026, Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan dihentikan setelah serangkaian pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti, keterangan saksi, dan gelar perkara.
Susatyo Purnomo Condro Menggantikan Wira
Berdasarkan pemberitaan mengenai mutasi tersebut, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro ditunjuk untuk mengisi jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Sebelumnya, Susatyo menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.
Sementara itu, Wira Satya Triputra mendapatkan penugasan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang STIK Lemdiklat Polri.
Pergantian pejabat ini merupakan bagian dari dinamika organisasi kepolisian. Namun, karena pejabat yang berganti pernah menangani perkara yang menyita perhatian publik, kesinambungan penanganan pengaduan dan informasi terkait kasus Arya Daru tetap menjadi hal yang perlu dicermati.
Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan mutasi tersebut, belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa pergantian Dirtipidum secara khusus dilakukan karena perkara Arya Daru. Karena itu, rotasi jabatan tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bentuk evaluasi atau perubahan sikap Polri terhadap kesimpulan penyelidikan sebelumnya.
Kasus Arya Daru dan Pertanyaan Publik
Penghentian penyelidikan pada Januari 2026 bukan berarti setiap pertanyaan publik otomatis terjawab. Kepolisian menyatakan bahwa pendalaman kembali dapat dilakukan apabila keluarga menyampaikan bukti baru yang valid.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, kuasa hukum keluarga Arya Daru juga pernah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri. Permohonan tersebut menunjukkan adanya upaya dari pihak keluarga untuk meminta pendalaman lebih lanjut terhadap perkara itu.
Dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat, keterbukaan informasi, kejelasan dasar hukum, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Meski demikian, permintaan pendalaman atau munculnya pertanyaan dari masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun kesalahan dalam penyelidikan sebelumnya.
Mutasi Polri dan Tuntutan Akuntabilitas
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier. Penempatan personel, menurut keterangan yang diberitakan, mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas.
Bagi publik, pergantian pejabat di lingkungan Bareskrim menjadi momentum untuk melihat bagaimana kesinambungan tugas penyelidikan dan penanganan pengaduan dijalankan, termasuk ketika suatu perkara telah dihentikan tetapi masih menjadi perhatian keluarga maupun masyarakat.
Redaksi














