Angelvissionnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR. Selain itu, penyidik juga memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinisial FR.
Selasa (13/10/2026), pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Senin (12/10) dan Selasa (13/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, CMS yang merupakan Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009, IAB dari Foster Oil & Energy, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Dugaan Penyimpangan Kerja Sama Migas.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP untuk pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di wilayah Kota Bekasi.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran mekanisme dan persyaratan perizinan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk terkait perizinan DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang disebut berdampak pada kondisi keuangan perusahaan daerah dan Pertamina. Berdasarkan keterangan Kejagung, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Jurnalis/Maliki Ibrahim














