Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU tersebut menjadi salah satu agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan saat ini masih berada dalam tahap pendalaman serta penyusunan substansi.
Komitmen untuk mempercepat pembahasan disampaikan pimpinan DPR dan Komisi III. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa sebelumnya menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Bahkan, pembahasan dimungkinkan tetap dilakukan pada masa reses apabila diperlukan untuk mengejar target tersebut.
Sementara itu, Komisi III terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok advokat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi sekaligus memastikan proses penyusunan regulasi berlangsung secara partisipatif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. Komisi III juga telah menyepakati langkah untuk memaksimalkan penyerapan aspirasi publik sebelum masuk ke tahapan pembahasan yang lebih mendalam.
RUU ini dinilai penting untuk memperkuat mekanisme asset recovery, terutama dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak. Namun, DPR menekankan bahwa penguatan kewenangan tersebut harus tetap disertai perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum.
Dalam sejumlah RDPU, Komisi III juga menerima masukan mengenai pentingnya memastikan penerapan due process of law, prinsip proporsionalitas, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kewenangan aparat dalam melakukan penyitaan dan perampasan, tetapi juga mencakup mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, pengelolaan aset yang telah dirampas, hingga mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana.
Sejumlah ahli juga telah memberikan masukan kepada Komisi III terkait ruang lingkup objek perampasan, mekanisme hukum acara, non-conviction based asset forfeiture, standar pembuktian, kewenangan pemblokiran dan penyitaan darurat, perlindungan pemilik aset beritikad baik, serta tata kelola aset hasil perampasan.
Komisi III memastikan pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar target waktu. Anggota Komisi III Benny Utama mengingatkan agar RUU tersebut tidak menjadi regulasi yang sekadar “tambal sulam”, mengingat RUU Perampasan Aset akan membentuk rezim hukum baru yang belum memiliki preseden serupa di Indonesia.
Hingga Juli 2026, RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam dan menjadi usul inisiatif DPR. Komisi III disebut terus melakukan penyusunan dan pembahasan secara intensif.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Komisi III didorong untuk mempercepat proses pembahasan agar target penyelesaian pada akhir 2026 dapat tercapai. Namun, kualitas substansi, transparansi pembahasan, partisipasi publik, serta jaminan perlindungan hak masyarakat tetap menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Jika pembahasan dapat berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus menciptakan mekanisme hukum yang akuntabel, adil, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III kini menghadapi dua tuntutan sekaligus: mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset dan memastikan regulasi yang lahir benar-benar kuat secara hukum, efektif dalam memulihkan aset, serta tetap menjunjung tinggi keadilan dan hak warga negara.
Redaksi














