Angelvissionnews.com | Jakarta — Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus yang dialami perempuan berinisial YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan jika merujuk pada definisi dalam Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
Menurut Sondang, berdasarkan pendalaman awal, peristiwa yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan penganiayaan berat dan penderitaan serius. Namun, untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai penyiksaan menurut Konvensi PBB, diperlukan pemenuhan unsur-unsur tertentu, termasuk adanya keterlibatan atau tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam konvensi tersebut. Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyebut proses pendalaman masih terus dilakukan.
Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti mengurangi beratnya dugaan kekerasan yang dialami korban. Lembaga tersebut tetap mengecam keras dugaan penyekapan, penganiayaan, dan berbagai bentuk kekerasan yang dialami YTR serta mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dengan menerapkan pasal-pasal yang sesuai berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Komnas Perempuan juga meminta agar negara memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan medis, pendampingan psikologis, pemulihan, serta keadilan melalui proses hukum yang transparan dan tuntas.
Redaksi














