Angelvissionnews.com | Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polri yang terbukti melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Keputusan tegas tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari berturut-turut pada Kamis hingga Jumat (6–7/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi pemecatan ini merupakan wujud komitmen ketat institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan hukum di internal kepolisian.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji di Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Daftar Anggota yang Diberhentikan
Berdasarkan hasil Sidang KKEP, kelima personel dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi administratif tertinggi berupa PTDH.
Daftar kelima personel yang dijatuhi sanksi PTDH:
Brigadir UVS
Aiptu MA
Aipda EF
Bripka DHR
Bripda EBD
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari ditemukannya Brigadir EWS dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026). Korban ditemukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah sebelumnya berada di tempat tersebut bersama sejumlah rekannya.
Penyelidikan mendalam yang dilanjutkan dengan persidangan etik membuktikan adanya keterlibatan dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kelima oknum anggota tersebut, hingga berujung pada penjatuhan sanksi pemecatan dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia.
Redaksi














