Angelvissionnews.com | Bekasi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan tersebut diambil setelah Ade dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemberhentian Ade tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian pada 8 Oktober 2026.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Ade Kuswara Kunang berlaku sejak 22 September 2026.
“Pertama, memberhentikan Saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi keputusan tersebut, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Keputusan Mendagri itu didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Ade untuk memilih dan dipilih dalam jabatan selama 10 tahun, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
PERKARA IJON PROYEK
Perkara yang menjerat Ade berkaitan dengan praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek pemerintah daerah. ANTARA melaporkan nilai uang yang dinyatakan diterima Ade mencapai Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang disebut menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan.
Putusan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan administratif terhadap jabatan kepala daerah.
Dengan terbitnya SK Mendagri, status Ade sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030 secara resmi dihentikan, dengan tanggal pemberhentian berlaku surut sejak 22 September 2026.
DPRD BEKASI USULKAN ASEP SURYA ATMAJA
Setelah pemberhentian Ade, proses pengisian jabatan Bupati Bekasi berlanjut melalui DPRD Kabupaten Bekasi.
DPRD Kabupaten Bekasi telah mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030. Pengusulan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna setelah DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara Kunang.
Situasi tersebut menandai babak baru pemerintahan Kabupaten Bekasi. Kursi kepala daerah yang sebelumnya menjadi bagian dari hasil Pilkada 2024 kini harus dilanjutkan melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian Ade Kuswara Kunang tidak hanya menjadi konsekuensi administratif dari putusan perkara korupsi, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Kasus ini kembali menempatkan persoalan integritas pejabat publik, transparansi pengadaan proyek, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepala daerah sebagai perhatian utama.
Masyarakat tentu berharap pergantian kepemimpinan tidak berhenti pada perubahan nama di kursi bupati. Pemerintahan Kabupaten Bekasi dituntut memperkuat sistem pengawasan, memastikan proses pengadaan berjalan transparan, serta menutup ruang bagi praktik pengaturan proyek yang dapat merusak kepercayaan publik.
Bagi masyarakat Bekasi, persoalan utamanya kini bukan sekadar siapa yang menduduki kursi Bupati, tetapi bagaimana pemerintahan ke depan mampu membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan proses pembangunan benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat.
Redaksi














