Angelvissionnews.com | Kabupaten Bekasi — Seseorang yang mengaku sebagai Ketua Umum atau petinggi suatu organisasi dengan menggunakan legalisasi bodong (palsu) berpotensi berhadapan dengan hukum apabila terbukti membuat, memalsukan, atau menggunakan dokumen yang tidak sah untuk memperoleh kedudukan, kewenangan, maupun keuntungan tertentu.
Dalam ketentuan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan akta autentik atau penggunaan dokumen palsu dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.
Penggunaan legalisasi palsu tidak hanya berpotensi merugikan organisasi dan anggotanya, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat, pemerintah, maupun pihak lain yang mempercayai keabsahan dokumen tersebut. Oleh karena itu, setiap klaim kepengurusan organisasi seharusnya didukung oleh dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Praktik pemalsuan legalisasi maupun penyalahgunaan dokumen organisasi merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu sengketa kepengurusan hingga proses pidana. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan disertai bukti yang cukup mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen organisasi melalui instansi yang berwenang sebelum mempercayai atau mengakui kepengurusan suatu organisasi. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dan seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi














