Angelvissionnews.com | Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair. Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak mampu membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Atas putusan tersebut, proses hukum masih dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upaya hukum banding.
Redaksi














