Angelvissionnews.com | Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR RI agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara terukur dan proporsional. Ia menegaskan, regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan hak kepemilikan masyarakat.
Pigai menyatakan pada prinsipnya mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan luar biasa. Namun, ia memberikan catatan penting agar kewenangan negara tidak sampai digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Peringatan tersebut disampaikan Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Pigai, hak atas kepemilikan atau property rights merupakan bagian penting dari perlindungan HAM yang harus menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi.
Ia mempertanyakan dasar hukum apabila hak milik masyarakat dapat dirampas hanya berdasarkan amanat undang-undang tanpa diperkuat keputusan pengadilan.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” ujar Pigai.
WAJIB ADA BATAS KEWENANGAN
Pigai menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat. Karena itu, menurutnya, setiap tindakan negara yang menyangkut perampasan hak milik warga harus memiliki landasan hukum yang jelas dan disertai mekanisme peradilan yang sah.
Ia meminta DPR memperhitungkan secara serius kemungkinan penyalahgunaan kewenangan ketika RUU tersebut nantinya diterapkan.
“Merumuskan Undang-Undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat agar terukur dalam merumuskannya,” kata Pigai.
Menurutnya, aturan yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus dilengkapi dengan batas yang jelas serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset.
Hal itu penting agar masyarakat yang tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana tidak menjadi korban dari penerapan aturan yang seharusnya ditujukan untuk memberantas kejahatan.
SASARAN UTAMA: KORUPTOR DAN PELAKU KEJAHATAN BERAT
Pigai berpandangan bahwa sasaran utama kebijakan perampasan aset harus diarahkan kepada pihak-pihak yang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana.
Ia menyebut antara lain koruptor, mafia, serta pelaku tindak pidana tertentu, seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling) dan kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Pigai.
Dengan sasaran yang jelas, menurut Pigai, instrumen perampasan aset dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengejar hasil kejahatan sekaligus memulihkan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana.
Namun, pemberantasan kejahatan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip perlindungan HAM.
JANGAN SAMPAI MENJADI ALAT MENEKAN MASYARAKAT
Pigai juga mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus memperhatikan masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka ataupun memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
Karena itu, ia meminta agar rumusan RUU Perampasan Aset tidak terlalu luas sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Pigai, perlindungan terhadap hak milik warga harus berjalan beriringan dengan kepentingan negara dalam memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa.
Ia berharap regulasi yang nantinya dibentuk mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, sekaligus menjamin hak masyarakat yang tidak bersalah.
PEMBERANTASAN KEJAHATAN HARUS TETAP DALAM KORIDOR HAM
Pernyataan Pigai menjadi penegasan bahwa pembentukan UU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kepentingan pemberantasan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kementerian HAM menilai regulasi tersebut perlu dirumuskan secara proporsional agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat merugikan masyarakat.
Pigai menegaskan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset tetap disertai dengan tuntutan agar hak milik masyarakat mendapatkan perlindungan yang kuat dan proses perampasan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa dapat berjalan maksimal tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Redaksi














