Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Prof. Akhmad Sodiq, pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kronologi dan Pihak yang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Rinciannya:
- 12 orang di Purwokerto, termasuk Rektor UNSOED Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor I Noor Farid, dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo.
- 2 orang di Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, sebanyak 7 orang dari Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta. Hingga saat ini, 9 orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
KPK menyayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa.”
Sikap UNSOED
Universitas Jenderal Soedirman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum mengambil sikap resmi terkait perkara tersebut.
“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum.”
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Kabiro Subang/Enjang Saripudin














