Angelvissionnews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH), sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF). Uang tersebut disebut merupakan bagian dari total setoran yang diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61,9 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Diduga untuk Memperlancar Urusan Kepabeanan
Menurut KPK, perkara tersebut bermula ketika John Field berkomunikasi dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai terkait kegiatan usaha PT Blueray Cargo.
Dalam perkembangannya, John disebut meminta bantuan agar proses kepabeanan perusahaan miliknya memperoleh perhatian dan perlakuan tertentu dari pihak Bea dan Cukai.
KPK mengungkapkan, terdapat permintaan sejumlah uang untuk beberapa bagian di lingkungan DJBC. Setoran kemudian dilakukan secara berkala kepada sejumlah pejabat dan pegawai.
Dari keseluruhan uang yang disebut mencapai Rp61,9 miliar tersebut, Rp3,25 miliar diduga diterima Gatot Heroe.
Uang Disebut Diserahkan Melalui Pejabat Bea Cukai
KPK menyebut uang yang menjadi bagian Gatot diserahkan melalui Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Menurut keterangan KPK, pemberian tersebut dilakukan secara berkala dan diserahkan di ruang kerja Gatot ketika yang bersangkutan menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait Kepabeanan periode 2025–2026.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan John Field dalam proses penindakan dan pemeriksaan barang di Bea dan Cukai.
Total Setoran Mencapai Rp61,9 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, nilai Rp3,25 miliar yang diduga diterima Gatot bukan merupakan keseluruhan uang yang mengalir dalam perkara tersebut.
KPK menyebut pemilik PT Blueray Cargo menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total sekitar Rp61,9 miliar selama periode Juli 2025 sampai Januari 2026.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan DJBC yang sebelumnya telah ditangani KPK. Sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Gatot Resmi Ditahan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gatot langsung ditahan KPK.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Gatot dengan ketentuan pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji, dengan sejumlah pasal yang disampaikan dalam konferensi pers penetapan tersangka.
KPK Juga Sita Sejumlah Aset
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya tiga unit sepeda motor besar atau moge serta uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Penegakan Hukum Masih Berlanjut
Kasus Gatot Heroe menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap kepabeanan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengurai seluruh aliran dana, pihak-pihak yang menerima, serta dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam proses kepabeanan.
Dengan ditahannya Gatot, penyidikan diharapkan dapat semakin membuka secara terang bagaimana praktik pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai berlangsung.
Redaksi














