Angelvissionnews.com | Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi tersebut tidak lagi hanya membahas layanan angkutan penumpang, tetapi diperluas mencakup jasa pengantaran barang/kurir serta layanan pesan-antar makanan (food delivery).
Perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan terbaru pemerintah dan DPR. Pemerintah menargetkan Perpres ojol dapat segera dirampungkan, dengan proses finalisasi dilakukan bersama pihak aplikator dan perwakilan pengemudi.
Tarif Kurir dan Pesan-Antar Makanan Ikut Diatur
Selama ini, ketentuan pembatasan komisi hingga 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 difokuskan pada layanan transportasi penumpang. Layanan pengantaran barang dan makanan belum berada dalam cakupan yang sama.
Melalui Perpres yang sedang difinalisasi, pemerintah kini berupaya membangun aturan yang mencakup seluruh ekosistem pekerjaan ojol, mulai dari mengantar penumpang, mengirim barang, hingga mengantarkan makanan kepada konsumen.
Artinya, persoalan tarif dan biaya jasa dalam layanan kurir serta pesan-antar makanan berpotensi mendapatkan dasar pengaturan yang lebih jelas.
Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian
Dalam pembahasan pemerintah, pengaturan tersebut akan melibatkan beberapa kementerian dengan bidang kewenangan berbeda.
Untuk angkutan penumpang, Kementerian Perhubungan akan menangani aspek transportasinya. Sementara itu, pengaturan mengenai pengantaran barang dan makanan akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adapun Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menaungi aspek pemberdayaan serta kesejahteraan para pengemudi ojol.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai tarif, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Potongan 8 Persen Sudah Berlaku untuk Angkutan Penumpang
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan ketentuan biaya jasa aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan antar-orang, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Namun, aturan tersebut belum secara otomatis berlaku untuk seluruh layanan ojol. Inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan pemerintah memperluas pembahasan Perpres agar mencakup transportasi makanan dan barang.
Sejumlah pengemudi sebelumnya juga mengeluhkan bahwa layanan food dan pengantaran barang masih memiliki struktur potongan yang berbeda dengan layanan transportasi penumpang. Karena itu, pengaturan yang lebih menyeluruh dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pengemudi.
Pemerintah Libatkan Aplikator dan Pengemudi
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah telah melakukan pembahasan mengenai ekosistem pengantaran barang dan makanan dengan melibatkan perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Pelibatan kedua pihak tersebut dinilai penting agar aturan yang dibuat tidak hanya mempertimbangkan kepentingan perusahaan aplikasi maupun konsumen, tetapi juga kondisi pengemudi yang berada di lapangan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyampaikan bahwa pemerintah ingin agar pengemudi ojol memiliki peluang meningkatkan kesejahteraan, tidak hanya mengandalkan pendapatan dari menarik penumpang, tetapi juga dari aktivitas usaha lainnya.
DPR Dorong Perpres Segera Diselesaikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut mendorong agar finalisasi Perpres ojol segera dilakukan. Pembahasan terbaru pemerintah dan DPR berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian mengenai hubungan antara pengemudi, aplikator, konsumen, serta pelaku usaha yang menggunakan layanan digital tersebut.
Dampaknya bagi Pengemudi dan Konsumen
Jika ketentuan tarif dan biaya jasa untuk layanan penumpang, kurir, serta food delivery diatur secara lebih jelas, kebijakan tersebut berpotensi memberikan beberapa dampak:
– Pengemudi memperoleh kepastian mengenai struktur pendapatan dan potongan aplikasi.
– Kurir mendapatkan kejelasan mengenai tarif pengantaran barang.
– Mitra food delivery memiliki dasar aturan yang lebih jelas mengenai pembagian pendapatan.
– Konsumen mendapatkan transparansi lebih baik mengenai komponen biaya yang dibayarkan.
– Aplikator memperoleh kepastian mengenai batas dan mekanisme biaya jasa yang dapat diterapkan.
– UMKM kuliner diharapkan tetap dapat menggunakan layanan pesan-antar tanpa terbebani struktur biaya yang tidak jelas.
Namun, besaran tarif final untuk masing-masing layanan belum dapat disebut sebagai angka yang sudah ditetapkan, karena Perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Ditargetkan Terbit Awal September
Pemerintah menyebut pembahasan lanjutan dengan asosiasi dan komunitas pengemudi ojol masih diperlukan sebelum regulasi ditandatangani. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan target penerbitan Perpres tersebut paling lambat awal September 2026.
Dengan demikian, kebijakan tarif untuk ojol ke depan tidak hanya menyangkut perjalanan penumpang. Kurir barang dan layanan pesan-antar makanan juga akan masuk dalam kerangka regulasi nasional.
Perpres ini kini menjadi perhatian besar karena menyangkut keseimbangan antara kesejahteraan jutaan pengemudi, keberlangsungan bisnis aplikator, kepentingan UMKM, serta biaya yang harus dibayar masyarakat sebagai pengguna layanan.
Redaksi














