Angelvissionnews.com | Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang diduga telah beroperasi lintas negara. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan 11 orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan operasional perjudian daring tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat sebagai pengelola, operator, hingga pihak yang bertugas mengatur transaksi keuangan hasil perjudian. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa waktu.
Selain menangkap 11 tersangka, penyidik juga menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, DPO tersebut diduga telah melarikan diri ke Vietnam untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, telepon genggam, rekening bank, dokumen transaksi, serta berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan situs judi online.
Polda Jabar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana serta memburu pelaku lain yang masih buron. Aparat juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan kerja sama internasional untuk menangkap DPO yang diduga berada di luar negeri.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian yang meresahkan di lingkungan sekitar.
Redaksi














