ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, November 2, 2026
Angelvissionnews.com
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
Angelvissionnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7,86 Juta Butir Disita dan 16 Orang Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan
Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7,86 Juta Butir Disita dan 16 Orang Jadi Tersangka
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angelvissionnews.com | Sukoharjo — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari temuan peredaran Tramadol di wilayah Jakarta Utara.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dari dua lokasi produksi, petugas menyita 7.862.500 butir obat keras siap edar, bahan baku dalam jumlah besar, mesin produksi, perlengkapan pengemasan, kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp9 miliar.

Dua lokasi pabrik tersebut berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pabrik di Kartasura digunakan untuk memproduksi Tramadol, sedangkan lokasi di Gatak digunakan untuk produksi Trihexyphenidyl. Polisi menyebut aktivitas di lokasi Gatak diperkirakan telah berlangsung sejak 2025, sementara pabrik Kartasura mulai beroperasi sekitar Juli 2026.

Berawal dari Temuan Ratusan Ribu Butir Tramadol

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman 20 koli obat yang diduga berisi Tramadol ke kawasan pergudangan Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

Dari pengembangan informasi tersebut, aparat melakukan penelusuran terhadap jalur pengiriman dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi produksi di Sukoharjo.

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan pada 15 Oktober 2026 dan menemukan aktivitas produksi obat keras secara ilegal, lengkap dengan mesin, bahan baku, pekerja, serta produk yang telah selesai diproduksi.

7,86 Juta Butir Obat Siap Edar Diamankan

Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Di lokasi Kartasura, polisi antara lain menemukan 1.485.000 butir Tramadol tablet putih siap dikemas serta 2.372.500 butir Tramadol siap edar. Polisi juga menemukan bahan baku dan sejumlah produk yang masih berada dalam tahapan proses produksi.

Selain jutaan butir obat, aparat turut menyita bahan baku dengan jumlah sangat besar. Berdasarkan keterangan kepolisian, total bahan baku yang diamankan dari pengungkapan tersebut mencapai sekitar 69,27 ton.

Produksi Disebut Mencapai Jutaan Butir per Hari

Besarnya kapasitas produksi menjadi salah satu perhatian utama dalam pengungkapan tersebut.

Pabrik di Kartasura disebut mampu memproduksi hingga sekitar 1,7 juta butir Tramadol per hari, dengan estimasi omzet yang dapat mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kegiatan produksi bukan sekadar aktivitas kecil, melainkan telah menggunakan sistem produksi yang terorganisasi, mulai dari pencampuran bahan, pencetakan tablet, hingga pengemasan dan distribusi.

16 Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Dari 16 orang yang ditangkap, 11 orang diamankan dari pabrik Kartasura dan lima orang dari pabrik Gatak.

Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penanggung jawab atau operator pabrik, operator mesin pencampur bahan, operator mesin pencetak tablet, hingga bagian pengemasan.

Di pabrik Kartasura, sejumlah tersangka diduga bertanggung jawab mengoperasikan mesin produksi dan proses pengemasan. Sementara di pabrik Gatak, tersangka lainnya diduga menjalankan aktivitas produksi obat jenis Trihexyphenidyl.

Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik operasional kedua pabrik tersebut.

Polisi Masih Memburu Pemilik dan Pengendali

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyatakan penyidikan tidak berhenti pada 16 tersangka yang telah diamankan.

Polisi masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan pabrik ilegal tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana setiap orang akan ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Langkah tersebut penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, terutama terkait sumber bahan baku, modal produksi, pihak yang mengendalikan pabrik, hingga jaringan distribusi obat keras ilegal ke berbagai wilayah.

Tidak Memiliki Standar BPOM

Polisi juga menyatakan obat-obatan yang diproduksi tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pabrik tersebut juga disebut tidak memiliki badan hukum yang jelas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena produksi obat tanpa standar dan pengawasan yang sah berpotensi membahayakan masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut.

Obat keras yang diproduksi dan diedarkan tanpa prosedur serta pengawasan resmi juga dapat membuka ruang penyalahgunaan, khususnya apabila masuk ke lingkungan masyarakat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana disampaikan kepolisian.

Polda Metro Jaya menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya.

Kasus ini sekaligus menjadi gambaran bahwa peredaran obat keras ilegal tidak hanya berlangsung melalui jaringan penjualan di tingkat bawah. Temuan dua fasilitas produksi dengan kapasitas jutaan tablet per hari menunjukkan adanya rantai yang lebih luas, mulai dari produksi, pengemasan, pengiriman hingga pemasaran.

Polda Metro Jaya kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengendali pabrik serta mengungkap sejauh mana jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut beroperasi.

 

Redaksi

Angelvissionnews.com

Previous Post

AJUDAN GUBERNUR KALTIM MINTA MAAF USAI SENGGOL PENDEMO: AKUI AROGANSI DAN SEBUT TINDAKAN SPONTAN

Next Post

BARESKRIM, BNN, BEA CUKAI DAN POLAIR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1 TON KETAMINE DI BELAWAN

Redaksi

Redaksi

Next Post
BARESKRIM, BNN, BEA CUKAI DAN POLAIR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1 TON KETAMINE DI BELAWAN

BARESKRIM, BNN, BEA CUKAI DAN POLAIR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1 TON KETAMINE DI BELAWAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Oktober 15, 2026
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Calon RT

Pemilihan 2 Ketua RT sekaligus di Cluster Safir Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari

Juli 1, 2026
Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Agustus 30, 2026
H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

Oktober 11, 2026
SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026
Angelvissionnews.com

AngelVissionNews.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan berimbang dari Indonesia maupun dunia, meliputi politik, hukum, sosial, ekonomi, hiburan, olahraga, dan informasi daerah terbaru.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • bt
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In