Angelvissionnews.com | Sukoharjo — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari temuan peredaran Tramadol di wilayah Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dari dua lokasi produksi, petugas menyita 7.862.500 butir obat keras siap edar, bahan baku dalam jumlah besar, mesin produksi, perlengkapan pengemasan, kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp9 miliar.
Dua lokasi pabrik tersebut berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pabrik di Kartasura digunakan untuk memproduksi Tramadol, sedangkan lokasi di Gatak digunakan untuk produksi Trihexyphenidyl. Polisi menyebut aktivitas di lokasi Gatak diperkirakan telah berlangsung sejak 2025, sementara pabrik Kartasura mulai beroperasi sekitar Juli 2026.
Berawal dari Temuan Ratusan Ribu Butir Tramadol
Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman 20 koli obat yang diduga berisi Tramadol ke kawasan pergudangan Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Dari pengembangan informasi tersebut, aparat melakukan penelusuran terhadap jalur pengiriman dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi produksi di Sukoharjo.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan pada 15 Oktober 2026 dan menemukan aktivitas produksi obat keras secara ilegal, lengkap dengan mesin, bahan baku, pekerja, serta produk yang telah selesai diproduksi.
7,86 Juta Butir Obat Siap Edar Diamankan
Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Di lokasi Kartasura, polisi antara lain menemukan 1.485.000 butir Tramadol tablet putih siap dikemas serta 2.372.500 butir Tramadol siap edar. Polisi juga menemukan bahan baku dan sejumlah produk yang masih berada dalam tahapan proses produksi.
Selain jutaan butir obat, aparat turut menyita bahan baku dengan jumlah sangat besar. Berdasarkan keterangan kepolisian, total bahan baku yang diamankan dari pengungkapan tersebut mencapai sekitar 69,27 ton.
Produksi Disebut Mencapai Jutaan Butir per Hari
Besarnya kapasitas produksi menjadi salah satu perhatian utama dalam pengungkapan tersebut.
Pabrik di Kartasura disebut mampu memproduksi hingga sekitar 1,7 juta butir Tramadol per hari, dengan estimasi omzet yang dapat mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kegiatan produksi bukan sekadar aktivitas kecil, melainkan telah menggunakan sistem produksi yang terorganisasi, mulai dari pencampuran bahan, pencetakan tablet, hingga pengemasan dan distribusi.
16 Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Dari 16 orang yang ditangkap, 11 orang diamankan dari pabrik Kartasura dan lima orang dari pabrik Gatak.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penanggung jawab atau operator pabrik, operator mesin pencampur bahan, operator mesin pencetak tablet, hingga bagian pengemasan.
Di pabrik Kartasura, sejumlah tersangka diduga bertanggung jawab mengoperasikan mesin produksi dan proses pengemasan. Sementara di pabrik Gatak, tersangka lainnya diduga menjalankan aktivitas produksi obat jenis Trihexyphenidyl.
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik operasional kedua pabrik tersebut.
Polisi Masih Memburu Pemilik dan Pengendali
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyatakan penyidikan tidak berhenti pada 16 tersangka yang telah diamankan.
Polisi masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan pabrik ilegal tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana setiap orang akan ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Langkah tersebut penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, terutama terkait sumber bahan baku, modal produksi, pihak yang mengendalikan pabrik, hingga jaringan distribusi obat keras ilegal ke berbagai wilayah.
Tidak Memiliki Standar BPOM
Polisi juga menyatakan obat-obatan yang diproduksi tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pabrik tersebut juga disebut tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena produksi obat tanpa standar dan pengawasan yang sah berpotensi membahayakan masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut.
Obat keras yang diproduksi dan diedarkan tanpa prosedur serta pengawasan resmi juga dapat membuka ruang penyalahgunaan, khususnya apabila masuk ke lingkungan masyarakat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Dijerat Undang-Undang Kesehatan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya.
Kasus ini sekaligus menjadi gambaran bahwa peredaran obat keras ilegal tidak hanya berlangsung melalui jaringan penjualan di tingkat bawah. Temuan dua fasilitas produksi dengan kapasitas jutaan tablet per hari menunjukkan adanya rantai yang lebih luas, mulai dari produksi, pengemasan, pengiriman hingga pemasaran.
Polda Metro Jaya kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengendali pabrik serta mengungkap sejauh mana jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut beroperasi.
Redaksi














