Angelvissionnews.com | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita 62,535 kilogram ganja.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62). Keduanya ditangkap pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.
59 Paket Ganja Disimpan dalam Tiga Karung
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat.
Puluhan paket tersebut kemudian ditemukan tersimpan di dalam tiga karung berwarna putih. Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter atau kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua pria tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan itu, polisi melakukan penindakan dan mengamankan PP serta AA beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.
Pelaku Disebut Sudah Lima Kali Bertransaksi
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut mengaku telah melakukan lima kali transaksi narkotika jenis ganja.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami jaringan peredaran, termasuk pihak lain yang mungkin terlibat serta asal dan tujuan distribusi ganja tersebut.
Dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Setelah ditangkap, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti puluhan kilogram ganja itu.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya dilakukan melalui operasi rutin, tetapi juga berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan kepolisian.
Sebanyak 59 paket ganja dengan berat total bruto 62,535 kilogram kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara dua pria yang ditangkap masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Redaksi














