Angelvissionnews.com | JAKARTA — Polsek Cengkareng mengamankan seorang debt collector berinisial ML alias E (30) terkait dugaan pemaksaan secara melawan hukum dan/atau penganiayaan ringan terhadap pengguna kendaraan di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian kemudian menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, polisi menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran terhadap rangkaian kejadian yang berlangsung dalam proses penagihan kendaraan.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Menurut kepolisian, proses penagihan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apabila terdapat dugaan ancaman, kekerasan, pemaksaan, maupun tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamanan terhadap ML alias E dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dan pendalaman terhadap kejadian yang berlangsung di lokasi. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan tunggakan atau pembiayaan kendaraan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku. Tindakan intimidasi maupun kekerasan dalam proses penagihan dapat berujung pada persoalan pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.
Redaksi














