Angelvissionnews.com | Bekasi – Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga terlibat aksi pembegalan di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus menuduh korban telah menabrak adiknya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku sengaja memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, pelaku melontarkan tuduhan bahwa korban telah menabrak adiknya.
“Modusnya pelaku secara tiba-tiba memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah menabrak adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika,” kata Resa dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Menurut polisi, tuduhan tersebut diduga digunakan pelaku untuk membuat korban panik dan kehilangan kendali atas situasi. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) di kawasan Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan R. Pelaku kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami keterlibatannya dalam aksi tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya kejadian serupa.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga mendalami rangkaian aksi pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Masyarakat diimbau tetap waspada ketika tiba-tiba dihentikan atau dituduh melakukan pelanggaran oleh orang yang tidak dikenal di jalan. Apabila menghadapi situasi mencurigakan, warga disarankan tidak mudah terpancing dan segera mencari tempat aman serta menghubungi pihak kepolisian.
Redaksi













