Angelvissionnews.com | Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan penyebaran fitnah dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum kedua tersangka.
Kasus ini bermula dari polemik yang berkembang di ruang publik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, secara terbuka mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut. Atas tudingan tersebut, proses hukum kemudian bergulir setelah adanya laporan yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada awal Juni 2026, sehingga kasus tersebut siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Menurut keterangan kuasa hukum, Roy Suryo diamankan oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa juga dibawa ke Polda Metro Jaya pada waktu yang hampir bersamaan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
Penangkapan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum, sementara pihak lainnya menilai perkara ini harus diuji secara terbuka di pengadilan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
Dengan status berkas yang telah lengkap dan proses hukum yang terus berjalan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diperkirakan akan segera menghadapi persidangan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Redaksi














