Angelvissionnews.comBEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 12 tersangka. Dari sejumlah perkara itu, aparat menyita barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram sinte, 800 mililiter cairan sinte, serta 27.400 butir obat daftar G.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Ungkap Peredaran 17 Kilogram Ganja
Salah satu perkara yang menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan adalah dugaan pengiriman 17 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan wilayah sekitarnya menggunakan jalur darat.
Petugas kemudian menemukan 15 paket besar ganja dengan berat sekitar 15 kilogram di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke wilayah Cipondoh, Tangerang. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TR dan RI.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas menyita sekitar 2 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial Instagram.
Sabu dan Sinte di Kawasan Jababeka
Selain mengungkap peredaran ganja, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga membongkar dugaan peredaran sabu dan sinte di kawasan Jababeka.
Seorang tersangka berinisial I diamankan di sebuah hotel pada 19 Agustus 2026. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 29,11 gram dan sinte seberat 7,82 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut untuk mengetahui sumber maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Sabu Disembunyikan di Speaker Bluetooth
Kasus lain terungkap di wilayah Setu. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial L dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah kepada tersangka berinisial M yang diduga berperan sebagai pemasok.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat netto sekitar 49,46 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.
Modus penyimpanan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang dan menghindari kecurigaan saat proses distribusi.
Puluhan Ribu Obat Daftar G Disita
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MR dan K. Dari tangan keduanya, petugas menyita sekitar 27.000 butir obat yang diduga termasuk obat keras daftar G.
Sementara itu, di wilayah Babelan, polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial F dan M. Dari perkara tersebut, petugas menyita sekitar 4.000 tablet yang diduga obat keras daftar G jenis tramadol.
Dengan demikian, secara keseluruhan dalam rangkaian pengungkapan tersebut tercatat sebanyak 27.400 butir obat daftar G berhasil diamankan.
Polisi Terus Kembangkan Jaringan
Polres Metro Bekasi menyatakan rangkaian pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok maupun jaringan distribusi narkotika dan obat keras tanpa izin.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi serta mencegah barang-barang tersebut semakin luas beredar di tengah masyarakat.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal akan terus dilakukan melalui upaya penindakan, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan masyarakat.
Redaksi














