Angelvissionnews.com | Karawang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram yang diduga dioplos dan dipindahkan ke dalam tabung LPG 12 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan bahaya.
Dalam praktiknya, LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram diduga dipindahkan ke tabung berukuran 12 kilogram untuk kemudian diedarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi. Modus tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi dan nonsubsidi.
Petugas Polresta Karawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan. Sejumlah tabung LPG dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk asal LPG subsidi, mekanisme distribusi, serta jaringan pemasaran LPG hasil pengoplosan tersebut.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyelewengan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Karawang.
Polresta Karawang memastikan pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan guna memutus mata rantai penyalahgunaan LPG bersubsidi dan melindungi hak masyarakat terhadap energi bersubsidi.
Redaksi













