Angelvissionnews.com | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dibuat menyusul pernyataan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Laporan polisi telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026. Pelapor adalah Anrico Pasaribu dari PWI Pusat. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PWI menilai ucapan Hotman, termasuk kalimat “Lu punya otak gak?” yang ditujukan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, telah merendahkan profesi pers dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menyatakan jalur hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.
Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers atas pernyataan tersebut. Meski demikian, PWI menyatakan proses hukum tetap berjalan agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PWI berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Redaksi














