Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan asuransi perkapalan (Marine Hull) milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk periode 2015–2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyelewengan dalam proyek bernilai total Rp263 miliar ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,602 miliar.
Modus Operandi: Agen Fiktif dan Penunjukan Langsung
Pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus terdahulu yang melibatkan mantan Direktur Operasi dan Ritel PT Jasindo. Dari hasil penyidikan mendalam, penyidik KPK menemukan skema korupsi menggunakan modus pembayaran komisi agen fiktif.
Meskipun kontrak asuransi perkapalan antara PT Pelni dan PT Jasindo dilakukan secara penunjukan langsung (direct/tanpa perantara), petinggi Jasindo diduga tetap memerintahkan pencairan komisi agen kepada sejumlah perusahaan broker/agen asuransi yang sebenarnya tidak melakukan pekerjaan apa pun dalam transaksi tersebut. Sebagian besar dana komisi fiktif yang telah dicairkan itu kemudian dikembalikan dan disetorkan kembali untuk dijadikan bancakan pejabat terkait.
Penahanan Empat Tersangka Baru
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Keempat tersangka yang ditahan meliputi:
- Untung Hadi Santosa (UHS) – Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2013–2018.
- Eko Yuni Triyanto – Mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni / Pihak Swasta.
- Yohanes Priyo Iriantono – Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia (2015–2020).
- Zulchaibar – Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
“Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pencairan komisi agen fiktif ini. KPK berkomitmen untuk terus mengusut aliran dana tersebut guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal,” ujar juru bicara penyidikan KPK.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami proses hukum perkara ini dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi lain serta mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang mengalir ke pihak lain (asset recovery).
Redaksi














