Angelvissionnews.com | JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Dasco dalam rangkaian agenda DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pimpinan DPR bahkan telah menandatangani surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman atau Gus Din. Ia menilai komitmen DPR tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
“Ini merupakan niat baik sekaligus momentum penting bagi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Gus Din dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Target 15 Desember 2026
Dalam rapat dan pernyataan DPR, batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa proses pembahasan masih membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan akhirnya pengesahan dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan komitmen tersebut. Dalam surat yang ditandatangani pimpinan DPR, disebutkan bahwa apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026, pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR RI.
Dinilai Penting untuk Pemberantasan Korupsi
Gus Din menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam memperkuat instrumen negara untuk mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperbesar peluang negara untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
“RUU Perampasan Aset sudah ditunggu banyak pihak. Ini bukan hanya kebutuhan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi semakin efektif,” kata Gus Din.
Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Ia berharap proses pembahasan dilakukan secara terbuka, cermat, serta memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan masukan.
Ada Sejumlah Isu Krusial
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu yang membutuhkan perhatian. Di antaranya mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta tata kelola aset yang telah dirampas negara.
Karena itu, percepatan pembahasan tidak berarti mengabaikan kualitas substansi undang-undang. Regulasi yang dihasilkan harus mampu memberikan kewenangan efektif kepada negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, namun tetap mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Gus Din menilai keseimbangan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
DPR Diminta Konsisten
Dengan adanya tenggat waktu yang telah diumumkan secara terbuka, masyarakat kini memiliki dasar untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Gus Din berharap komitmen DPR tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pengesahan undang-undang sesuai jadwal.
“Yang paling penting sekarang adalah mengawal komitmen ini bersama-sama. DPR sudah menyatakan targetnya. Pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa perlu mengawal agar RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen,” tegasnya.
Menurutnya, pengesahan RUU tersebut dapat menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat supremasi hukum, meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Jika komitmen tersebut terealisasi pada 15 Desember 2026, maka RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu produk legislasi penting dalam upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana dan pemberantasan korupsi.
Redaksi














