Angelvissionnews.com | Kabupaten Bekasi — Peredaran obat keras daftar G yang diduga masih marak di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga tertangkap tangan sedang melakukan penjualan obat keras tanpa izin, 14/06/2026
Aksi tersebut bermula saat warga menemukan aktivitas yang mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras daftar G. Merasa resah dengan peredaran obat yang dapat membahayakan masyarakat, warga kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada pihak berwenang. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap langkah tegas dari aparat penegak hukum dapat memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Babelan. Warga juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian bersama karena berpotensi disalahgunakan dan memberikan dampak buruk, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.
Redaksi














