Angelvissionnews.com | Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar beserta lima koper yang diduga berkaitan dengan penyidikan saat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik kemudian memperluas penelusuran ke sejumlah lokasi di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu setelah menemukan adanya dugaan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, keterlibatan pihak lain, maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
«”Terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemkab Rejang Lebong, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyidikannya, di mana dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu,” ujar Budi kepada media, Minggu (26/7/2026).»
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK tidak hanya menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Sejumlah lokasi lain juga menjadi sasaran, termasuk rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan (alkes) serta perusahaan pengolahan limbah.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan praktik suap maupun pengadaan barang dan jasa yang sedang diselidiki.
“Adapun beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengolahan limbah. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPK belum merinci asal-usul uang lebih dari Rp4 miliar yang diamankan maupun status hukum pihak-pihak yang rumah dan kantornya digeledah. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa pengembangan penyidikan tidak hanya berhenti pada satu wilayah, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses pengadaan barang dan jasa lintas instansi. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi














