Angelvissionnews.com | Jakarta – Dugaan praktik pengalihan keuntungan (profit shifting) dan transfer pricing yang dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini berkaitan dengan aktivitas ekspor pulp pada periode 2007–2016 serta dugaan penggunaan perusahaan afiliasi di Makau dalam rantai perdagangan pulp, 12/08/2026.
Laporan Global Financial Integrity (GFI) mengenai The Macao Money Machine menyebut adanya ketidaksesuaian antara data ekspor Indonesia dan data impor China. Dalam laporan tersebut, TPL diduga menjual pulp kepada perusahaan pemasaran afiliasinya di Makau dengan nilai lebih rendah, sebelum produk tersebut dijual kembali kepada pembeli di China dengan nilai yang lebih tinggi.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena terdapat perbedaan klasifikasi produk. Pulp yang menurut temuan laporan merupakan dissolving pulp—produk bernilai lebih tinggi dan digunakan antara lain sebagai bahan baku industri serat tekstil—diduga dilaporkan sebagai pulp kelas kertas yang memiliki nilai lebih rendah. Pola tersebut dinilai berpotensi menyebabkan keuntungan tercatat di luar Indonesia, sementara nilai pendapatan yang dilaporkan di dalam negeri menjadi lebih rendah.
Dugaan Selisih Nilai Ekspor
Menurut analisis yang dikutip dalam sejumlah laporan, sepanjang 2007–2016 terdapat dugaan pendapatan TPL yang lebih rendah sekitar US$426 juta akibat mekanisme tersebut. Dengan menggunakan perkiraan tarif pajak pada periode bersangkutan, laporan tersebut memperkirakan potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar US$108 juta, atau sekitar Rp1,07 triliun berdasarkan konversi yang digunakan dalam laporan.
Sementara itu, sejumlah kajian dan laporan organisasi masyarakat sipil menggunakan angka yang lebih besar, yakni sekitar Rp1,7–Rp1,9 triliun, sebagai estimasi kebocoran atau potensi kehilangan penerimaan negara yang dikaitkan dengan dugaan pengalihan keuntungan TPL.
Karena itu, angka Rp2 triliun yang menjadi sorotan dalam pemberitaan perlu ditempatkan sebagai estimasi atau dugaan, bukan sebagai kerugian negara yang telah diputuskan secara hukum.
Modus yang Dipersoalkan
Dugaan skema tersebut pada intinya berkaitan dengan transaksi lintas negara dan pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Barang yang diduga memiliki nilai lebih tinggi disebut dijual dengan nilai lebih rendah kepada perusahaan pemasaran di Makau, kemudian kembali dijual dengan harga lebih tinggi kepada pembeli akhir.
GFI merekomendasikan agar otoritas perpajakan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan TPL, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan transfer pricing dan pencatatan transaksi perdagangan. Lembaga tersebut juga merekomendasikan pemeriksaan oleh otoritas kepabeanan mengenai klasifikasi HS dan harga ekspor serta pengawasan terhadap potensi kerugian fiskal negara.
Persoalan ini penting karena transfer pricing antarperusahaan yang berafiliasi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Yang menjadi persoalan hukum adalah apabila harga atau struktur transaksi digunakan untuk secara tidak wajar memindahkan laba, menyembunyikan nilai transaksi, atau mengurangi kewajiban pajak dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Negara Diminta Tidak Tinggal Diam
Besarnya nilai transaksi dan dugaan selisih penerimaan pajak membuat persoalan ini layak mendapatkan pemeriksaan menyeluruh. Audit diperlukan untuk mengetahui apakah perbedaan data perdagangan tersebut merupakan kesalahan administrasi, perbedaan klasifikasi produk yang sah, atau memang terdapat praktik yang menyebabkan pengalihan keuntungan dan berkurangnya kewajiban pajak di Indonesia.
GFI secara khusus merekomendasikan keterlibatan Direktorat Jenderal Pajak, otoritas kepabeanan, OJK, serta KPK sesuai kewenangan masing-masing untuk menguji aspek perpajakan, kepabeanan, keterbukaan informasi perusahaan, dan kemungkinan adanya kerugian fiskal negara.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Dugaan yang sudah berulang kali muncul dalam laporan investigasi dan kajian akademik tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai polemik. Pemerintah perlu membuka sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan, bagaimana hasil audit terhadap transaksi ekspor TPL pada periode tersebut, serta apakah terdapat kewajiban pajak atau penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan.
Jika benar terjadi pengalihan keuntungan melalui transaksi afiliasi dan pelaporan nilai ekspor yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya, maka persoalannya bukan sekadar urusan perusahaan dengan pemegang saham. Ada kepentingan penerimaan negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan resmi menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah sesuai ketentuan, hasil audit tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tudingan terhadap perusahaan tidak berkembang tanpa dasar.
Redaksi














