Angelvissionnews.com | Cikarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan atas dugaan penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MSB, RF, dan AEZ. Usai menjalani pemeriksaan maraton dan tes kesehatan di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, ketiganya langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi. Para tersangka diduga kuat memanfaatkan kewenangannya pada jajaran manajemen Perumda Tirta Bhagasasi selama kurun waktu 2024 hingga 2025 untuk melakukan praktik penyimpangan keuangan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menggerogoti uang rakyat dan keuangan negara. Penahanan tiga tersangka ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kabupaten Bekasi berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 21 KUHAP guna mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yang menanti para tersangka adalah hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Kejari Kabupaten Bekasi memastikan pengembangan kasus ini akan terus berlanjut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan fakta hukum dan bukti keterlibatan pihak lain dalam alur korupsi di tubuh BUMD pengelola air bersih tersebut.
Redaksi













