Angelvissionnews.com | Jakarta –Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan hukum nasional. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) sekaligus memberikan instrumen hukum yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Namun perlu ditegaskan, hingga saat ini regulasi tersebut masih berstatus RUU, bukan UU yang sudah berlaku. Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
BERLAKU TANPA PANDANG BULU
Semangat utama RUU ini adalah memastikan bahwa aset yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat, tanpa melihat latar belakang atau status orang yang menguasainya.
Karena itu, apabila nantinya telah menjadi undang-undang, ketentuan tersebut tidak semestinya memberikan ruang aman berdasarkan jabatan, profesi, kekuasaan maupun kekayaan.
Pejabat negara, aparat, pengusaha maupun masyarakat sipil—semuanya berada di bawah hukum.
Yang menjadi titik tekan bukan profesinya, melainkan asal-usul dan keterkaitan aset dengan tindak pidana serta pembuktian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
PEJABAT: JABATAN BUKAN PERLINDUNGAN
Bagi pejabat publik, penguatan aturan perampasan aset diharapkan menjadi instrumen tambahan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak seharusnya dapat disembunyikan melalui kepemilikan atas nama orang lain, perusahaan, maupun bentuk penguasaan lainnya apabila hubungan dengan tindak pidana dapat dibuktikan sesuai hukum.
APARAT: KEWENANGAN HARUS DIAWASI
Di sisi lain, kewenangan besar dalam melakukan penelusuran, penyitaan dan perampasan aset juga harus disertai pengawasan dan perlindungan hak warga negara.
Komisi III menerima berbagai masukan agar penerapan RUU tetap menjamin due process of law, proporsionalitas, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Artinya, pemberantasan kejahatan tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas.
PENGUSAHA: USAHA SAH DILINDUNGI, ASET HASIL KEJAHATAN DITINDAK
Dunia usaha juga menjadi bagian penting dalam penerapan prinsip ini.
Kegiatan usaha yang sah harus mendapatkan perlindungan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, status sebagai pengusaha tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.
RUU ini juga membahas perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak sah atas aset dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
MASYARAKAT: HUKUM HARUS MEMBERIKAN KEADILAN
Masyarakat menjadi pihak yang juga harus mendapatkan perlindungan.
Jangan sampai mekanisme perampasan aset justru merugikan keluarga, pasangan atau pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah dan beritikad baik.
Karena itu, kepastian hukum, standar pembuktian dan mekanisme keberatan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Para ahli juga mengingatkan bahwa mekanisme non-conviction based harus memiliki persyaratan dan pengamanan yang ketat.
13 KATEGORI TINDAK PIDANA
Dalam perkembangan terbaru, Komisi III menyebut pembahasan RUU mencakup 13 kriteria tindak pidana yang menjadi sasaran mekanisme perampasan aset. Para ahli memberikan masukan agar ruang lingkupnya difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang tinggi.
TARGET DESEMBER 2026
Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. DPR sebelumnya menyebut proses telah melalui puluhan RDPU dan berbagai kegiatan penyerapan aspirasi.
Pimpinan DPR juga menyatakan target pembahasan dan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak menjadi milik pelaku, tetapi dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
PENEGASAN
HUKUM BUKAN MILIK PEJABAT.
HUKUM BUKAN MILIK APARAT.
HUKUM BUKAN MILIK PENGUSAHA.
HUKUM JUGA BUKAN UNTUK MENINDAS MASYARAKAT.
Hukum harus berdiri adil, transparan dan berdasarkan pembuktian.
Jika aset berasal dari tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jika aset diperoleh secara sah, hak pemiliknya wajib dilindungi.
PERAMPASAN ASET BUKAN SOAL SIAPA PEMILIKNYA,
TETAPI SOAL DARI MANA ASET ITU BERASAL DAN APA KETERKAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA.
Redaksi













