Angelvissionnews.com | Surabaya – Kasus perobohan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa, Murnita Triwidyaning alias Nita, didakwa merobohkan aset negara menggunakan alat berat ekskavator yang disewanya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Rumah Dinas Kanwil DJBC Jawa Timur I, Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Menurut dakwaan jaksa, terdakwa lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu sebelum memerintahkan operator ekskavator merobohkan bangunan hingga hanya menyisakan bagian garasi. Operator alat berat tersebut diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Berdasarkan surat dakwaan, penyebab kasus ini bermula ketika terdakwa mengklaim telah membeli rumah tersebut dari sebuah yayasan dengan nilai sekitar Rp500 juta. Berbekal keyakinan itu, ia menyewa ekskavator dan melakukan pembongkaran, meskipun bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset negara milik Kanwil DJBC Jawa Timur I dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Aksi tersebut sempat diprotes Ketua RT setempat karena dilakukan tanpa izin. Namun terdakwa tetap bersikeras bahwa rumah itu merupakan miliknya. Laporan warga kemudian diteruskan kepada pihak Bea Cukai hingga akhirnya kasus dilaporkan kepada kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp537.362.790. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal terkait perusakan bangunan dan perusakan barang sebagaimana diatur dalam KUHP. Persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para saksi.
Redaksi














