Angelvissionnews.com | Cikarang Pusat – Warga Hegarmukti, khususnya masyarakat RW 012, RT 001 dan RT 002, Cluster Casman dan Puri Insani, menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan batching plant di wilayah mereka.
Penolakan tersebut dilakukan warga dengan menghentikan aktivitas alat berat yang disebut tengah melakukan pekerjaan di lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan batching plant.
Warga menilai keberadaan fasilitas tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena lokasinya berada di sekitar kawasan permukiman. Masyarakat mengkhawatirkan potensi dampak yang ditimbulkan, mulai dari debu dan kualitas udara, kebisingan, aktivitas kendaraan berat, kondisi jalan, hingga kenyamanan dan keselamatan warga.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Turun ke Lokasi
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV, H. Agung Suganda, yang datang langsung ke lokasi.
Kehadiran H. Agung Suganda bertujuan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat sekaligus membantu meredam situasi dan menolak bersama bila memang warga keberatan akan adanya rencana perusahaan batching plant, “Jangan khawatir kami hadir disini untuk membela rakyat semua yang ada disini” tambah H.Agung Suganda.
Dalam pertemuan di lokasi, warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan batching plant di wilayah Hegarmukti. Masyarakat meminta agar aspirasi warga menjadi pertimbangan pemerintah dan pihak terkait sebelum pekerjaan pembangunan dilanjutkan, dan warga menolak keras keberadaan perusahaan batching plant.
Disisi lain pemerintah desa hegarmukti bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa sedang melakukan rapat dan menolak rencana adanya perusahaan batching plant di wilayah Desa Hegarmukti, sebagaimana apa yang diharapkan warga.
Warga Soroti Maraknya Batching Plant di Cikarang Pusat
Warga juga menyoroti semakin banyaknya aktivitas batching plant di wilayah Cikarang Pusat, khususnya di kawasan Desa Jayamukti.
Menurut aspirasi yang disampaikan warga, pertumbuhan kegiatan usaha tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan pemerintah agar kepentingan investasi dan kegiatan ekonomi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan kemungkinan meningkatnya debu, kebisingan, lalu lintas kendaraan berat, potensi kerusakan jalan, serta risiko keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
Warga Minta Legalitas dan Kesesuaian Lokasi Diperiksa
Warga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rencana pembangunan batching plant tersebut, termasuk kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, serta kelayakan akses jalan bagi kendaraan berat.
Kesesuaian suatu kegiatan harus dilihat berdasarkan tata ruang, perizinan dan persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis yang berlaku pada lokasi tersebut.
UU 32/2009 menegaskan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara PP 22/2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu udara dan air, pengawasan, serta sanksi administratif apabila ketentuan lingkungan tidak dipenuhi.
Di sisi tata ruang, Kabupaten Bekasi juga memiliki ketentuan RDTR yang mengatur pola ruang, pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi pada kawasan yang dicakup regulasi tersebut. Karena itu, status lokasi pembangunan perlu diperiksa berdasarkan zonasi yang berlaku untuk titik tersebut.
Persoalan Jalan dan Kendaraan Berat Jadi Perhatian
Selain persoalan lingkungan, warga juga meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi jalan yang akan digunakan kendaraan operasional batching plant.
Kendaraan pengangkut material dan beton memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan masyarakat sehari-hari. Karena itu, warga meminta dilakukan kajian mengenai kapasitas jalan, keselamatan lalu lintas, akses kendaraan berat, serta dampaknya terhadap lingkungan permukiman.
Masyarakat berharap tidak terjadi kondisi ketika kegiatan usaha telah berjalan, tetapi persoalan dampak lingkungan dan lalu lintas baru ditangani setelah muncul keluhan warga.
Warga: Jangan Hanya Pertimbangkan Investasi
Warga menegaskan bahwa aspirasi penolakan bukan semata-mata untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan meminta agar rencana pembangunan mempertimbangkan secara seimbang kepentingan ekonomi, lingkungan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD dan pihak perusahaan dapat membuka informasi secara transparan mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta rencana pengelolaan dampak kegiatan.
Masyarakat juga meminta agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh aspek yang menjadi kekhawatiran warga mendapatkan kejelasan dari instansi berwenang.
ASPIRASI WARGA
Warga Hegarmukti RW 012, RT 001 dan RT 002, Cluster Casman dan Puri Insani pada intinya meminta:
Rencana pembangunan batching plant dihentikan.
Pemerintah memeriksa kesesuaian lokasi dengan tata ruang dan zonasi.
Memastikan seluruh persetujuan lingkungan dan perizinan telah sesuai ketentuan.
Mengkaji potensi debu, kebisingan dan dampak terhadap kualitas lingkungan.
Mengkaji kelayakan jalan dan keselamatan lalu lintas akibat kendaraan berat.
Membuka ruang dialog antara warga, pemerintah, DPRD dan pihak perusahaan.
Menjadikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.
UU 32/2009 juga memuat hak masyarakat terkait lingkungan hidup serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Bahkan, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 mengatur perlindungan hukum bagi pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Redaksi














