Angelvissionnews.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial WLC ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026). WLC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) yang diungkap di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta TNI Angkatan Laut. Aparat sebelumnya memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan internasional.
Berawal dari pengembangan kasus 1,3 ton
Kasus 800 kilogram tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.
Dalam pemantauan lanjutan, aparat mendeteksi kapal Fuchangxing 1 berbendera Komoros yang menunjukkan pergerakan mencurigakan. Kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) pada 13 Agustus 2026 dan kemudian terpantau melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan untuk melakukan pencegatan terhadap kapal-kapal yang dicurigai.
Dicegat di perairan Anambas
Pada 22 Agustus 2026, petugas berhasil mencegat Fuchangxing 1 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan WN Myanmar dan satu WN Taiwan.
Sehari berikutnya, pada 23 Agustus, petugas juga melakukan intersepsi terhadap kapal Ashley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Setelah kapal Fuchangxing 1 dibawa ke Batam dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di bagian steering room di buritan kapal.
Dari 40 karung tersebut ditemukan 800 bungkus, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan barang bukti tersebut mengandung ketamin HCl.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap kapal Ashley tidak menemukan barang bukti ketamin.
WN Taiwan ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC, WN Taiwan, sebagai tersangka. Polisi menyebut WLC berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pihak yang diduga mengendalikan pengiriman 800 kilogram ketamin HCl.
Sementara itu, sembilan awak kapal Fuchangxing 1 lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka kemudian diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk proses terkait ketentuan pelayaran.
Dibawa ke Bareskrim Jakarta
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB, WLC tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain tersangka, aparat turut membawa barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, WLC dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan penyidik, memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pengawasan wilayah perairan Indonesia.
Redaksi














