Angelvissionnews.com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan seluruh dapur MBG dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti gas elpiji 3 kilogram (gas melon), Minyakita, dan beras SPHP. Kebijakan ini diterapkan agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak digunakan dalam program yang telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono menegaskan seluruh pengelola SPPG wajib mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi melalui mekanisme pembelian komersial, bukan memanfaatkan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Kepala BGN Ajak Masyarakat dan Insan Pers Ikut Mengawasi
Sudaryono mengajak masyarakat, termasuk insan pers, untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, maupun beras SPHP, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.
“Kami akan memberikan surat peringatan. Jika tetap mengulangi pelanggaran, dapur tersebut akan ditutup,” tegas Sudaryono.
Menurut BGN, penggunaan barang bersubsidi dalam Program MBG berpotensi mengganggu distribusi bagi masyarakat yang memang menjadi sasaran utama penerima subsidi pemerintah.
Pembelian Telur Wajib Mengacu pada HAP
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga mengatur mekanisme pembelian bahan pangan agar tidak merugikan peternak dan produsen.
Sudaryono menjelaskan, seluruh kepala dapur SPPG diwajibkan membeli telur ayam sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kestabilan harga di tingkat peternak sekaligus mencegah praktik pembelian dengan harga yang terlalu rendah.
Sebagai contoh, ketika harga telur di tingkat peternak sempat turun hingga Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, pengelola dapur tetap diwajibkan membeli sesuai HAP pemerintah, yaitu sekitar Rp25.000 per kilogram.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan rantai pasok pangan nasional sehingga Program MBG tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima makanan bergizi, tetapi juga mendukung keberlangsungan usaha peternak dan pelaku sektor pangan.
833 Dapur SPPG Dihentikan Operasional
BGN juga terus melakukan pembenahan internal guna memperkuat tata kelola lembaga dan menutup ruang terjadinya penyimpangan.
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 833 dapur SPPG telah dihentikan operasionalnya karena terbukti melanggar ketentuan operasional maupun standar yang telah ditetapkan.
Evaluasi juga dilakukan terhadap sumber daya manusia di lingkungan BGN. Sebanyak 261 pegawai non-ASN, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli, diberhentikan sebagai bagian dari penataan organisasi.
Selain itu, 9 aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti melakukan pelanggaran serius, sementara 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Menjaga Integritas Program MBG
Sudaryono menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN untuk memperkuat integritas lembaga sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap seluruh dapur MBG akan terus diperketat di berbagai daerah. BGN tidak akan ragu memberikan sanksi administratif hingga menghentikan operasional SPPG yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan bahan pangan maupun barang bersubsidi.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara berkelanjutan, menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, melindungi anggaran negara, serta mendukung stabilitas sektor pangan nasional.
Laporan pengaduan BGN :
088293800268
088293800376
Jurnalis: Achmad Syarief Ali / Kaperwil Jabar














