Angelvissionnews.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak terlibat dalam perkara dugaan peredaran 200 cartridge liquid vape mengandung etomidate yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Menurutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik hingga saat ini belum menemukan adanya bukti yang mengarah pada keterlibatan AKP Pardiman dalam jaringan peredaran etomidate tersebut, Selasa 28/07/2026.
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini secara menyeluruh. Hingga saat ini, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun terlibat dalam tindak pidana peredaran etomidate,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai bagian dari proses pendalaman perkara guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif dan transparan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana seseorang.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi atau spekulasi yang beredar di media sosial. Polda Metro Jaya meminta publik menunggu setiap perkembangan perkara melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh kepolisian.
Kasus dugaan peredaran etomidate ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Redaksi














