Angelvissionnews.com | Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan sindikat buzzer yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) melalui berbagai platform media sosial berdasarkan pesanan dari pihak tertentu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyatakan bahwa sindikat ini diduga menerima bayaran hingga Rp220 juta dari proyek penyebaran konten yang ditujukan untuk membentuk opini publik.
Dalam perkara ini, penyidik menangkap delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Berdasarkan keterangan kepolisian, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Beberapa di antaranya berperan sebagai pemegang atau pengelola akun media sosial, editor konten, penyedia jasa akselerasi komentar, pencari atau penawar proyek, hingga desainer grafis yang bertugas membuat materi visual untuk mendukung penyebaran konten di berbagai platform digital.
Menurut kepolisian, aktivitas yang dilakukan para tersangka diduga merupakan bagian dari sebuah jaringan yang bekerja secara terstruktur. Konten yang diproduksi kemudian disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial guna meningkatkan jangkauan, memengaruhi opini publik, serta memperkuat narasi tertentu sesuai dengan permintaan pemberi proyek.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memesan maupun mendanai proyek penyebaran hoaks tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi palsu di ruang digital dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Redaksi














