Angelvissionnews.com | BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi tersebut disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto setelah tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan 2,6 ton metamfetamin atau sabu dalam bentuk cair di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepri, serta unsur Bea Cukai lainnya. Petugas mencegat kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun pada Senin (17/8/2026). Kapal berbendera Tanzania itu kemudian diperiksa secara intensif menggunakan perangkat backscatter, anjing pelacak K9, serta pemeriksaan terhadap awak dan sejumlah kompartemen kapal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti mencapai sekitar 2,6 ton.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menilai temuan tersebut menunjukkan adanya perubahan pola kejahatan narkotika. Narkotika yang sebelumnya banyak ditemukan dalam bentuk padat kini mulai dikembangkan dalam bentuk cair, yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk masuk ke dalam ekosistem rokok elektrik.
Menurut Suyudi, perkembangan tersebut menjadi salah satu alasan BNN mendorong adanya regulasi yang lebih ketat terhadap vape. Ia menyebut BNN telah melakukan pengujian dan kajian serta berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana memasukkan narkotika cair ke masyarakat.
“Negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi Generasi Emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba.”
BNN juga mengungkapkan bahwa jika cairan metamfetamin tersebut dikembangkan menjadi produk turunan vape, jumlahnya berpotensi mencapai jutaan cartridge. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Suyudi dengan asumsi tertentu, barang bukti tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,82 juta cartridge vape narkotika.
Selain narkotika cair, dalam pengungkapan tersebut petugas juga menemukan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China. Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan dalam kasus tersebut.
BNN memperkirakan penggagalan penyelundupan 2,6 ton sabu cair tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka itu menggambarkan besarnya potensi dampak apabila narkotika tersebut berhasil masuk dan diedarkan di Indonesia.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika terus mencari cara baru untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat. Karena itu, BNN mendorong penguatan regulasi, pengawasan, serta pencegahan agar rokok elektrik tidak dimanfaatkan sebagai sarana baru dalam peredaran narkotika.
Redaksi














