Angelvissionnews.com | KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 49,46 gram netto yang diduga disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.
Pengungkapan bermula ketika Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat 0,28 gram, satu pipet kaca, dua unit telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.
Dikembangkan hingga Kabupaten Bogor
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan informasi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut diketahui dikirim melalui layanan ojek daring.
Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan paket tersebut. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan kiriman di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah speaker Bluetooth berwarna hitam yang dikemas menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag.
Petugas kemudian memeriksa bagian dalam speaker tersebut. Di dalamnya ditemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut memiliki berat brutto 50,36 gram dengan berat netto 49,46 gram.
Diduga Disamarkan dalam Perangkat Elektronik
Penyembunyian narkotika di dalam perangkat elektronik tersebut diduga merupakan modus untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang selama proses pengiriman.
Temuan tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran narkotika, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika guna memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengungkap jaringan yang berada di baliknya.
Redaksi














